Rabu, 10 Desember 2008

PEMEKARAN WILAYAH



PEMEKARAN WILAYAH PERCEPAT PEMBANGUNAN DAERAH.


Medan, SIB. Rabu 26 Januari 2004


Pemekaran wilayah merupakan konsekuwensi dari
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
dan nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.


Esensinya adalah pemberian hak dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan demikian pemerintah Daerah diharapkan dapat menyusun rencana pembangunan daerah baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Rencana pembangunan jangkat pendek merupakan kebutuhan mendesak atau prioritas yang segera dilaksanakan agar segera pula dapat dinikmati masyarakat. Jangka menengah merupakan bagian dari pembangunan jangka panjang dan pengembangannya. Hal itu dikatakan Tim Ahli Pusat Kajian Starategis Kepentingan Nasional (PASKAL), Benyus Damanik dalam relisnya yang diterima SIB, Selasa 25/1. Menurut Benyus, biasanya dalam perencanaan dimaksud, juga telah dicantumkan nilai dan sumber pendanaan, spesifikasi serta jangka waktu pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Misalnya, berapa kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat. Dari perencanaan juga akan diketahui kapan dan dari mana pembangunan harus dimulai. Semua data itu biasanya tertulis di papan pengumuman pada proyek itu. Tujuannya agar masyarakat tahu. Dengan demikian proses pembangunan itu dapat dikontrol oleh masyarakat, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Pemberian Otonomi Daerah selain bertujuan untuk memperpendek mata rantai birokrasi pembangunan, juga salah satu upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah yang bersangkutan.

Pemberian Otonomi Daerah secara hukum menjadi tanggung jawab Pemda untuk melaksanakan pembangunan daerahnya sesuai amanh Otonomi itu kepadanya. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pembangunan, sebab setiap rupisah ysng dikeluarkan untuk pembangunan itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sebab pembangunan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, termasuk masyarakat pedesaan, kata Damanik.
Disebutkan, pembangunan harus dilakukan secara demokratis dan transparan. Demokratis artinya dapat dikritisi dan dipertanyakan apa maksud dan manfaat pembangunan itu bagi masyarakat. Transparan artinya tidak ada yang tertutup dimata masyarakat, baik sumber dana maupun siapa pelaksana pembangunan atau proyek itu. Biasanya dilakukan melalui tender terbuka melalui surat kabar, dengan mencamtumkan tatacara pelelangan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. tatacara dan aturan mainnya dapat dilihat dalam Keppres No. 80 tahun 2002.

Otonomi yang bertanggung jawab menurut Damanik merupakan wujud nyata pembangunan untuk kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, agar pembangunan dapat terencana dengan baik, aparat Pemerintah Otonomi Daerah harus memiliki keahlian (Skill), kemampuan (capability), Visi dan Strategi yang baik.Pemekaran suatu Kabupaten merupakan salah satu strategi peningkatan dan percepatan pembangunan, karena "tangan" pemerintah pusat sudah mendekat sampai ke pedesaan yang memerlukan pembangunan itu. Selain itu, infromasi pembangunan akan segera dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah itu.
Melalui pemekaran wilayah dimaksud, diharapkan pembangunan dapat terlaksana dengan baik, cepat, tepat mengenai sasarannya, katanya. (rel/c4/1)

(Bersambung)


Tidak ada komentar: