Jumat, 30 Januari 2009

BAHASA SALAH SATU CIRI BUDAYA DAN MEDIA PEMBANGUNAN

Sebagaimana telah dikemukakatn pada Post Simalungun Centre lainnya bahwa Kabupaten
Simalungun terletak diantara empat kabupaten. Sebelah Timur Kabupaten Asahan yang mayoritas Etnis Melayu. Sebelah Barat Kabupaten Karo yang mayoritas Etnis Karo. Sebelah Utara adalah Kabupaten Toba/Samosir yang mayoritas Etnis Toba. Sebelah Selatan Kabupaten Serdang Bedagei yang mayoritas Etnis Melayu Deli yang masing-masing dialek bahasa dan budayanya ada perbedaan dan persamannya.

Dengan posisi demikian, maka warga Simalungun sedikit banyak mengertia bahasa dan budaya masyarakat di sekelilingnya, karena intensitas pertemuan Etnis Simalungun terutama yang tinggal dekat perbatasan wulayah itu. (bersambung)

Kamis, 29 Januari 2009

FAKTOR KERJASAMA DAN KEADILAN SUKSES PEMBANGUNAN


KEJAR KETERTINGGALAN PEMBANGUNAN
SIMALUNGUN



Pemda sebagai Operator Pembangunan, harus Mampu Mengatur dan Mendistribusikan Pembangunan secara Efektif, Seimbang,
ADIL dan Merata.

DPRD wajib Menggunakan "hak bertanya" yang dimilikinya. Dan Memberikan Sanksi atau Kebijakan Hukum yang Berlaku

Itulah pentingnya Transparansi Program, Sasaran dan Manfaat Pembangunan dan Pertanggung jawabannya.

Untuk melaksanakan Program Kerja Pembanguunan dan Mengefektifkan Anggaran yang sudah disetujui antara Pemerintah Daerah dan DPRD, diperlukan kerjasama yang baik dan adil. Artinya, tidak membeda-bedakan pembangunan di suatu daerah.

Ada tiga instansi terkait dalam penyusunan APBD, yaitu :1). Bappenas berkaitan dengan infrastruktur antara lain bidang sarana transportasi darat, seperti peningkatan jalan, pengerasan atau pemadatan jalan, pengaspalan, pebaikan dan pemeliharaan jalan. Program pembangunan infrastruktur ini akhirnya bermuara dan akan merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah.
2) Departemen Keuangan cq. Ditjen Bendahara Negara berkaitan dengan pengalokasian dana serta memperlancar "dibursment"atau pembayaran dana tersebut.
3). Departemen Dalam Negeri kaitannya dengan pengadministrasian pembangunan daerah. Setelah proses ini terlaksana dengan baik, maka Program kerja (RAPBD) tersebut diteruskan ke DPRD untuk dibahan dan disahkan.

Untuk itu, Pemerintah Daerah harus mampu memberikan pemahaman dan meyakinkan pihak legislatif, mengenai sasaran yang akan dicapai dan manfaat pembangunan itu bagi kepentingan publik. Juga perlu dijelaskan strategi dan kebijakan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan itu.

Sayangnya, yang kita alami selama ini adalah muncul perdebatan-predebatan antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam pembahasan RAPBD yang ditandai dengan intrupsi-intrupsi yang tidak signifikan sehingga pengesahannya menjadi berlarut-larut.

Kita tahu bahwa DPRD mempunyai "hak tolak" berdasarkan Undang-undang. Kendati demikian pengesahan RAPBD haruslah didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sebab apabila terlambat pengesahannya, maka akan mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pembangunan itu. Dilain pihak Anggota Dewan ini jarang memberikan solusi yang lebih jitu dari apa yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Hal inilah yang sering menjadi persoalan umum diantara dua"kubu"ini.

Agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, pihak Pemerintah Derah harus senantiasa menjalin hubungan yang harmonis agar dapat bekerjasama dengan pihak legislatif sejak awal peyusunan sampai pembahasan RAPBD. Dengan demikian proses pengesahan RAPBD oleh Legislatif akan berjalan mulus. Pembangunan menjadi lancar.

Tugas sebagai anggota DPRD yang menurut Undang-undang cukup berat. Selain mempunyai Hak Anggaran, Legislatif juga mempunyai hak dan tugas lainnya untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan semua kegiatan pembangunan di Daerah. Mungkin, oleh karna itulah DPRD dibagi kedalam beberapa komisi agar tugas-tugas DPRD dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan per-Undang-undang yang berlaku.

Dewan yang terhormat ini berhak sewaktu-waktu meminta penjelasan Pemerintah (Bupati sebagai kepala Daerah atau Pemko sebagai walikota) mengenai hal-hal tertentu, terutama menyangkut kepentingan publik.

Pemerintah Daerah sebagai operator pembangunan, harus mampu mengatur dan mendistribusikan pembangunan secara efektif, seimbang, merata dan adil sesuai prioritasnya. Dan bertanggungjawab secara hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Bersifat netral dan mengutamakan kepentingan umum atau publik.

Dilain pihak DRPD sebagai personifikasi seluruh rakyat daerah yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan mereka melalui Pemilu Legislatif.
Untuk menSUKSESkan tugas pengawasan, Simalungun Centre mengusulkan agar DRPD membangun perangkat "database" pembangunan agar mudah mengontrol dan mengetahui Kinerja Pemerintah Daerah secara riil , dengan membandingkan pencapai pembangunan dari tahun ke tahun sesuai dengan anggaranya.

Apabila pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak tepat sasaran atau mubajir, rakyat cq. DPRD wajib menggunakan "hak bertanya" yang dimilikinya. Dan memberikan sanksi atau kebijakan hukum yang berlaku kepada Pemerintah Daerah atau Pemko. Itulah pentingnya diperlukan keterbukaan atau transparansi program, sasaran dan manfaat pembangunan serta dapat dipertanggung jawabjan. SC/ben

Rabu, 28 Januari 2009

INDAHNYA PANORAMA ALAM HARANGGAOL


PROSPEK PENGEMBANGAN PARIWISATA HARANGGAOL

INDAHNYA PANORAMA ALAM HARANGGAOL

Kota Haranggaol merupakan salah satu tujuan wisata di wilayah Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara. Pada awal sekitar tahun 60-an hingga akhir tahun 70, daerah ini sangat ramai dikunjungi para wisatawan dalam negeri maupun manca negara.


Foto: Huta Purbasaribu, diambil dari Panatapan 16/03/09

Pada kurun waktu itu Pemda Simalungun sempat menikmati pemasukan retribusi wisatawan yang cukup menggembirakan. Bukan itu saja, bahkan masyarakat kota Haranggaol dan sekitarnyapun turut serta menikmatinya, dimana restoran atau kedai yang ada di daerah itu banyak dikunjungi wisatawan. Ditambah lagi dari hasil kebun seperti jeruk, mangga dan pisangpun laku.keras. Tentunya kunjungan wisata ini berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di kota Haranggaol dan sekitarnya. Dan untuk memenuhi biaya hidup masyarakat sehari-hari dan untuk membiayai pendidikan anak-anaknyapun tidak jadi soal pada waktu itu. Namun, mulai awal tahun 80-an, arus wisatawan yang berkunjung ke kota Haranggaol mulai menurun. Dan sekarang daerah Haranggaol seolah sudah dilupakan oleh wisatawan.

Kondisi ekonomi rakyat di Kecamatan Haranggaol saat ini sangat mengerikan. Bahkan meliputi seluruh pesisir horinon ini. Hasil panen bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanaman padi pun hampir tidak keliatan lagi karena mahalnya harga pupuk dan biaya produksi terus meningkat. Hasil panen juga tidak begitu menjanjikan karena kondisi tanah sawah dan ladang sudah semakin terkikis menjadi gersang. Ini disebabkan tekanan ekonomi yang sangat berat, sehingga sawah ladang mereka olah terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil tanaman bawang dan padi.

Saat ini panorama teluk Haranggaol sudah dihiasi dengan karamba (pembudidayaan ikan Nila dan ikan Mas). Hampir sepertiga teluk itu telah dipenuhi oleh karamba dan penempatannya pun tidak teratur. Hal ini mengakibatkan panorama pantai Haranggaol sebagai tujuan wisata yang indah menjadi rusak dipandang mata para wisatawan.

Nampaknya sulit untuk melarangnya. Saat ini tumpuan harapan sebagian masyarakat Haranggaol adalah bertani ikan di danau itu. Lumayan, harga ikan nampaknya agak stabil. Terus, bagaimana mereka yang tidak mempunyai modal? Tidak ada pilihan lain kecuali bertani mengolah sawah dan ladangnya. Celakanya, kalaupun hasilnya bagus, harganya murah. Pada saat harganya mahal, hasil panennya tidak begitu baik.

Kota wisata Haranggaol tidak jauh berbeda dengan Kota Parapat. Keduanya merupakan ibukota kecamatan. Keindahan panoramanya juga tidak jauh berbeda, karena sama-sama terletak di pinggir Danau Toba. Yang membedakan adalah bahwa Kota Parapat banyak dilintasi oleh kendaraan umum, baik angkutan antar propinsi maupun antar kota, dan sarana penunjang kepariwisataan lainnya tersedia di kota Parapat. Jalan raya dan sarana kepariwisataan di kota ini cukup baik dan memadai. Beda dengan Kota wisata Haranggaol, tidak memiliki sarana pariwisata yang memadai juga prasarana jalan rayanya sangat memprihatikan, sehingga mengurungkan minat para wisatawan berkunjung ke kota ini.

Semenjak Bapak Brigjen Radjamin Purba, SH (Alm.) menjabat sebagai Bupati Simalungun, jalan raya dari arah kota Seribudolok ke kota Haranggaol sangat bagus-mulus. Bukan hanya itu, pembangunan jalan yang menghubungkan kota Haranggaol dengan kota Parapatpun sudah berjalan hampir sampai Desa Tigaras. Meskipun badan jalan itu masih dalam konstruksi batu dan selokan pinggir jalan juga belum dibeton. Dan hingga saat ini, jalan tersebut belum pernah diaspal. Apabila jalan ini dapat diteruskan pembangunannya, sesuai rencana semula, para investor pasti akan melirik daerah wisata sepanjang pinggir jalan Danau Toba ini. Karena panoramanya tak kalah indahnya dengan pemandangan Grand Canyon di Amerika. Mereka akan tertarik untuk membangun hotel, motel dan villa-villa sebagai tempat berlibur dan peristirahatan disepanjang jalan tersebut.

Selama kurun waktu 30 tahun terakhir, telah terjadi beberapa kali pergantian Bupati Simalungun. Namun hingga saat ini, jalan tersebut tidak kunjung tembus sampai ke kota Parapat. Malah saat ini sudah kondisi jalan tersebut sudah rusak berat, karena tidak ada perawatan. Di sisi lain, sudah banyak biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk membuka jalan ini. Sekiranya jalan itu sudah tembus ke Parapat, maka potret kepariwisataan dan perekonomian penduduk wilayah itu tidak seperti sekarang ini, bahkan sudah jauh lebih baik.

Saat ini masyarakat kota wisata Haranggaol dan sekitarnya sangat mendambakan pembangunan di daerah ini agar tidak ketinggalan dari daerah lain. Salah satu pendekatan untuk mengejar ketertinggalan itu antara lain adalah melalui pembangunan sarana dan prasarana wilayah itu harus diperbaiki. Sudah saatnya dilakukan peningkatan kualitas infrastruktur jalan raya yang menghubungkan kota Haranggaol ke daerah lain di sekitarnya. Terutama jalan raya masuk ke kota Haranggaol dan dari Haranggaol ke Tigaras melalui Desa Bangunpurba, Sirungkungan, Simanindo, Tambun Raya, arah Timur kota Haranggaol sampai tembus ke kota Parapat perlu mendapat perhatian khusus dari Pemda Simalungun.

Kita semua berkeyakinan apabila pembangunan infrastruktur, sarana lainnya dapat segera direalisasikan oleh Pemda Simalungun, diharapkan kondisi pariwisata dan perekonomian masyarakat Haranggaol dan sekitarnya secara perlahan akan lebih baik dari sekarang. Dengan dilanjutkannya pembangunan jalan tersebut penghubung kota Haranggaol dengan kota Parapat itu, akan memperlancar arus transportasi dari dan ke Haranggaol. Bukan seperti sekarang ini, tidak ada alternatif jalan lain untuk masuk dan keluar kota Haranggaol. Inilah salah satu penyebab kota Haranggaol tertinggal. Dengan lancarnya transportasi di daerah itu, diharapkan kota Haranggaol dan desa di sepanjang jalan raya itu akan mudah diakses, dan mengingat potensi keindahan panorama Danau Toba di sepanjang jalan raya itu diharapkan akan ramai dikunjungi wisatawan dimasa yang akan datang.

Cepat atau lambat, pembangunan infrastruktur dan sarana lainnya akan memberikan dampak positif untuk menjadikan kawasan ini sebagai salah satu tujuan wisata yang potensial seperti sediakala. Pulihnya pariwisata di kawasan ini akan berdampak positif pula terhadap peningkatan perekonomian dan secara perlahan-lahan akan dapat mengentaskan kemiskinan daerah wisata kota Haranggaol sekitarnya. Semoga!!

Penulis adalah :BSC/ben

Minggu, 25 Januari 2009

DEMOKRASI FOKUS PEMBANGUNAN


DEMOKRASI FOKUS PEMBANGUNAN DAN ADIL

Hanya Orang Simalungun yang Paham dan Mampu Mengimplementasikan Budaya, Norma dan Karakteristik serta Aspirasi Masyarakatnya Sendiri,
sehingga Memudahkan Pendekatan Dalam Penyusunan dan Pelaksanaan
Program Pembangunan Secara Baik dan Tepat Sasaran.

E
ra Demokrasi, memberikan makna kebebasan. Bebas memilih, bebas menyampaikan pendapat. Kecuali melakukan kampanye politik, demostrasi dsb harus mendapat izin dari yang berwajib. Demonstrasi anarkis sangat dilarang !

Namun demikian, kebebasan itu kadang kala tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kebaikan dan kepentingan bersama. Kebebasan yang kita miliki seharusnya digunakan untuk peningkatan pembangunan daerahnya melalui pemberdayaan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di daerahnya masing-masing. Itu namanya punya "ahap" Simalungun artinya " marsora do mudar", ada keberpihakan kepada sesamanya. Kalau dikaitkan dengan pembangunan, hanya putra-putri Simalungunlah yang mempunyai tanggungjawab dan sungguh-sungguh untuk membangun daerahnya sendiri dengan baik dan berkesinambangunan. Tidak mungkinlah orang lain datang merapihkan rumah kita sendiri. Kita sendiriLAH yang berkewajiban DAN BERTANGGUNGJAWAB memelihara, memperhatikan dan membangun daerah kita sendiri. Jangan berharap orang lain membangun daerah Simalungun, kecuali orang Simalungun sendiri. Kecuali mereka yang punya integritas dan komitmen yang tingggi hadap masyarakat Simalungu dan punya AHAP yang sama.

Dari sekitar 48 Kepala kantor, Kabagian dan Kantor Dinas-Dinas di Kabupaten Simalungun hendaknya 70% diberi kesempatan kepada putra-putri asli daerah untuk menduduki jabatan itu. Selebihnya porsi saudara kita yang lain supaya . Itu baru bisa disebut ADIL. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten dan Kotamadya Simalungun selayaknya diberikan kesempatan yang luas buat putra-putri Simalungun yang bertanggungjawab dan komitmen terhadap masyarakatnya sendiri.

Dengan demikian, diharapkan pembangunan dapat berjalan dengan baik, karena orang Simalungunlah yang paham dan mengerti akan budaya dan karakteristik serta mampu membaca aspirasi masyarakatnya sendiri. Kondisi seperti ini akan memudahkan penyusunan program pembangunan secara baik dan tepat sasaran.


Salah satu sifat dan budaya orang Simalungun adalah: tidak mau mengatakan secara tegas maksud isi hatinya atau dengan kata lain " introvert". Selalu " mangongom-ongom sahap". Artinya, tidak mau mengeluarkan kata-kata dari mulutnya sendiri. Kadangn kala ia menggunakan pihak lain untuk menyampaikannya. MAUNYA , orang lainlah yang mengerti apa maksud hatinya. Ini berat ! Perkara merubah perilaku manusia, bukan pekerjaan yang mudah. Membutuhkan waktu yang cukup lama dan melalui proses kehidupan. Kalau bukan orang Simalungun sendiri, pasti kesulitan dan kelabagan menghadapi orang Simalungun ini. Beda dengan saudara kita dari Toba. Pada umumnya saudara kita itu terbuka dan berani menyatakan kehendak dan isi hatinya kepada siapapun yang dia tujukan atau dengan kata lain "extrovert" , kebalikan dari introvert. Tentunya dengan maksud dan tujuan yang benar dan memenuhi syarat norma hidup bermasyarakat.

Misalnya : Kalau seorang pemimpin tidak memahami dan tidak mengerti budaya, sifat dan karakter masyarakatnya, bagaimana bisa pembangunan berhasil di daerah yang dipimpinnya?
Ini hanya sebagai bahan pertimbangan buat kita bahwa "keadilan" harus tetap ditegakkan.

Simalungun sebagai salah satu Daerah Otonomi berdasarkan undang-undang, maka orang Simalungun wajar menjadi pemimpin di daerah sendiri
.

Agar pembangunan di Simalungun bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan norma budaya dan karakteristik Simalungun, maka supaya adil dan dilandasi oleh semangat kesatuan dan kebersamaan, pilihlah pemimpin dan atau anggota Legislatif daerah ini dari putra-putri Simalungun yang mempunyai integritas dan komitmen yang tinggi terhadap Simalungun. Banyak orang Simalungun yang cakap dan mampu memimpin daerah ini. Baik yang berada di dalam maupun diluar wilayah Simalungun.

Maaf, tidak ada maksud membedakan satu dengan yang lain. Kita sama semua dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa dan dimata hukum dan perundangan yang berlaku di negeri kita ini. Ini sekadar bahan pertimbangan saja.

Kendati demikian, semua itu berpulang kepada warga Simalungun sendiri, karena warga inilah pemegang kedaulatan di daerahnya. (SC)

Bacaan : Buku : Judul "Sosiologi suatu Pengantar", Selo Sumardjan;
Buku : Judul "Orang Simalungun", Sortaman Saragih, Dr, SH, MARS, edisi I, 2008, CV.Citama Vigora

Kamis, 15 Januari 2009

SEKTOR PERTANIAN MASIH DOMINAN


SEKTOR PERTANIAN MASIH DOMINAN

Etos Kerja yang Tinggi dan didukung oleh Peralatan Modern
akan dapat meningkatkan produksi Pertanian Simanlungun


Sektor pertanian hingga kini masih mendominasi sumber pendapatan daerah dibandingkan dengan sektor lain. oleh sebab itu masalah pertanian menjadi suatu faktor strategis yang penting mendapat perhatian Pemerintah Otonomi Daerah ( OTDA ) Simalungun.
Tanaman bawah merah, daerah Gudang,
di Kampung Purbasaribu, (foto/BCS)

Wilayah Simalungun terhampar luas kurang lebih 4.386,6 km2 atau 6,12% dari luas wilayah Propinsi Sumatera Utara. Hampir seluruh wilayah ini subur dan menjanjikan kemakmuran bagi rakyat Simalungun. Inilah yang dimanfaatkan oleh kolonial Belanda pada waktu itu membuka perkebunan di daerah ini. PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero ) salah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) hasil nasionalisasi oleh pemerintah Indonesia yang banyak memproduksi CPO ( Curd Palm Oil ) disamping pohon karet. Selain perkebunan milik pemerintah ini juga terdapat perkebunan milik rakyat yang ditanami karet, kelapa sawit, kopi, kelapa dan coklat dan lain-lain. Areal persawahan yang cukup luas ditanami padi dan tanah ditanami sayur-mayur, jahe dan cabai, umbi-umbian, kacang-kacangan, jagung, kentang dan lain sebagainya yang cukup memberikan kontribusi terhadap penghasilan masyarakat Simalungun.

Berdasarkan data Badan Statistik Pemda Simalungun ( edisi 2006 ) setiap Kecamatan mempunyai Wilayah Tanah Usaha ( WTU ) yang seluruhnya seluas kurang lebih 418.660 Ha dari luas wilayah Simalungun 4.368,6 Km persegi. Selebihnya adalah areal nonproduktif (tidak boleh diolah) karena merupakan hutan lindung dan serapan air hujan agar tdak mengakibatkan erosi dan banjir dan kelestarian lingkungan hidup.
Dari 418.660 Ha hanya dapat dimanfaatkan untuk pertanian seluas 298.229 Ha. Hal ini mungkin disebabkan tidak tersedianya modal kerja masyarakat setempat untuk mengolah areal Tanah Usaha tersebut. Lahan tanah usaha tersebut pada umumnya masih diolah secara tradisional.

Apabila areal pertanian ini diolah dengan menggunakan peralatan modern, maka areal panen semakin luas sehingga akan memperoleh produksi yang berlipat ganda. Kelebihan hasil panen akan dapat digunakan untuk keperluan lain terutama untuk meningkatkan pendidikan anak cucunya sampai ke perguruan tinggi. Akan tetapi, kenyataannya sekarang, pendapatan rata-rata keluarga masih rendah dibandingkan dengan kabupaten lain sekitarnya, terutama Kabupaten Karo.

Potensi alam kita cukup memadai, namun belum bisa di explorasi untuk sebanyak mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat Simalungun.

Etos kerja yang tinggi dan didukung oleh peralatan pertanian yang modern akan dapat meningkatkan produksi pertanian. Dengan meningkatnya produksi pertanian, diharapakan PAD akan meningkat pula. Oleh karena itu sistem pengolahan hasil pertanian dari tradisional selayaknya diarahkan ke sistem pengolahan semi industri dengan menggunakan alat pengolah tanah semi modern seperti "traktor"dsb. Masyarakat mengharapkan Pemda Simalungun untuk memfasilitasi pengadaan peralatan pengolah tanah tersebut agar beban para petani menjadi ringan. Selain itu, masyarakat juga mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk mempersiapakan mesin-mesin lain seperti, " mesin pengering", yang berdaya guna ganda ( multi function ) bukan hanya digunakan untuk mengeringkan padi, juga dapat digunakan untuk mengeringkan hasil-hasil pertanian yang lain yang membutuhkan pengeringan agar kwalitas komoditi dimaksud tetap terjamin. Ingat...! Kwalitas produksi pertanian sangat erat hubungannya dengan harga jual komoditi yang bersangkutan.

Pengadaan peralatan pertanian modern ini selayaknya menjadi perhatian pemerintah otonomi daerah Simalungun dengan memanfaatkan dana PAD. Sedangkan dana proyek pembangunan yang dialokasikan dalam DAU ( Dana Alokasi Umum ) dari pemerintah pusat semaksimalnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, meningkatkan kwalitas sara perhubungan, transportasi dan telekomunikasi.

Masyarakat juga mengharapkan perhatian Pemda dan Dinas Pertanian Daerah untuk menyediakan bibit-bibit tanaman pangan unggulan dan tanaman produksi lainnya yang berguna untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sudah saatnya hasil pertanian kita diproses menjadi suatu komoditi siap untuk dikonsumsi agar masyarakat mendapat nilai tambah. Ambil saja contoh pohon bambu, selain bahan untuk membuat keranjang dapat juga diolah menjadi komoditi lainnya seperti tusuk gigi, sumpit yang biasanya selalu tersedia di restauran dan warung-warung kecil lainnya termasuk di hotel-hotel berbintang. Komoditi ini bisa diekpor ke luar negeri tentunya dengan menyesuaikan spesifikasi, kwalitas, dan budaya yang berlaku di negara tujuan export seperti Singapura, Jepang, dan negara lain yang biasa menggunakannya. Selain itu masih banyak lagi hasil pertanian dan bahan makanan yang bisa diolah menjadi berbagai macam makanan yang siap di konsumsi seperti pisang, umbi-umbian, kacang-kacangan, beras ketan, kentang, jagung terdapat di Simalungun. Kalau anda pernah berkunjung ke Cirebon, Jawa Barat, anda akan menemukan beberapa berbagai macam makanan yang bahan bakunya berasal dari hasil pertanian seperti tersebut diatas.

Untuk itu masyarakat sangat membutukan perhatian Pemda dan Pemko untuk melakukan terobosan baru bersinerji dengan instansi lain secara terpadu. Mencari pasar produk pertanian dan " strategic partner " sebagai agen untuk memasarkan hasil-hasil pertanian baik di pasar lokal maupuan pasar international melalui Atase Perdagangan Kedutaan besar RI di luar negeri.
Hal ini sangat penting karena pertanian masih dominan untuk meningkatkan PAD Simalungun.
Elistriani Purba/SC. Silakan juga kunjungi Post kami lainnya.

TINGKATKAN MINAT INVESTOR


TINGKATKAN MINAT INVESTOR

Instansi terkait Selayaknya Tidak Memepersulit Investor
untuk peroleh Perizinan, Sebaliknnya memberikan kemudahan, Kenyamanan dan Keamanan ber-Investasi di Simalungun.


Untuk menarik minat investor lokal maupun asing berinvestasi di Simalungun bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Hal itu membutuhkan proses dan kemampuan bersama masyarakat dan Pemerintah Otonomi serta didukung oleh para Wakil Rakyat Daerah maupun Kotamadya untuk melakukan "lobby-lobby" dengan instansi terkait baik di daerah maupun di Pusat Pemerintahan, Jakarta.
Kepastian hukum dan keamanan daerah sebagai parameter investor harus dapat dijamin oleh Pemda Simalungun, agar mereka merasa aman dan nyaman, sehingga para investor berminat menanamkan modalnya di wilayah ini. Disamping itu, percepatan pelayanan publik (public service), terutama yang menyangkut perizinan yang berbelit-belit, dan pungli atau "pelicin" harus dihilangkan agar investor terhindar dari biaya tinggi yang tidak perlu. Dengan demikian, tidak ada istilah "berat diongkos" atau biaya tinggi.
Dalam pengambilan kebijakan pembangunan, sangat diperlukan kecepatan masuknya informasi dari wilayah Kecamatan ke ibukota kabupaten. Salah satu alat yang dapat digunakan adalah "Stasiun Radio Siaran" atau "Radio Broadcasting Station" di setiap kecamatan, terutama yang belum memilikinya. Selain mempercepat arus informasi dan komunikasi juga dapat digunakan sebagai alat kontrol bagi kepala Daerah untuk mengawasi aparatnya di Kecamatan. Selain fungsi pengawasan juga Radio Penyiaran ini ini akan menjadi sumber pendapatan daerah yang bersangkutan melalui "pajak penayangan" iklan produk dan iklan lainnya.
Oleh karena itu, instasi terkait sebaiknya tidak mempersulit investor untuk memperoleh perizinan dan dilain pihak harus dapat memberikan kemudahan pajak ( tax holyday ) dalam jangka waktu tertentu. Namun, apabila tidak mungkin hendaknya janganlah memberatkan investor dengan "pungutan" lain kecuali yang resmi menjadi pemasukan ke Kas Pemda dan atau Pemko untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) saja. ( Ben/SC) Selanjutnya kunjungi juga Post kami lainnya.

APA OTONOMI DAERAH ITU?

OTONOMI DAERAH MEMBERIKAN PELUANG MENINGKATKAN KEMAKMURAN RAKYAT DAERAHNYA
Oleh: Simalungun Centre
Pengantar

Kalau kita simak secara seksama Undang-undang Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 25 yang telah direvisi tahun 2004 berfungsi untuk mengatur semua bidang kehidupan rakyat di daerah itu. Dengan demikian, OTODA pada umumnya memberikan peluang yang sangat besar untuk pembangunan di daerah bukanlah dimaksudkan untuk memisahkan diri dari daerah-daerah lain, terutama dari Pusat Pemerintahan. Pemerintah OTODA merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pembangunan di daerah secara efektif dan berhasil guna, sesuai dengan kemampuan aparat pemerintah OTODA untuk mengolah potensi sumber daya alam serta SDM yang ada di daerahnya.

OTODA juga merupakan salah satu sistem politik nasional untuk lebih memacu pembangunan di daerah, bukan menumpuk kekuasaan penguasa daerahnya. Hal ini perlu dipahami bersama agar pelaksanaan OTODA tidak sampai disalahgunakan oleh pemimpin/kepala daerah setempat. Selain itu, Pemerintah OTODA juga bertugas untuk mengatur dan mendistribusikan secara merata semua hasil-hasil pendapatan daerah untuk sebanyak-banyaknya, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya (perumahan, kebutuhan sehari-hari, baik di bidang ekonomi, sandang pangan, pendidikan formal dan keterampilan, kesehatan dan sanitasi lingkungan, transportasi maupun hak politik dan HAM rakyatnya).

Untuk lebih jauh memahami filosofi OTODA serta kaitannya dengan kepemimpinan Nasional dan Sistem politik yang melatarbelakangi OTODA tersebut, dan beberapa konsepsi pemikiran yang dapat diimplementasikan terkait dengan sistem PILKADA serta kualitas SDM (kaderisasi) pengelola pemerintahan Indonesia ke depan, mari kita simak paparan berikut ini.

Dalam kurun waktu enam puluh tahun lebih merdeka dari penjajahan asing, kita senantiasa mengalami pasang surut perjuangan. Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami krisis multi dimensi yang berkepanjangan yang belum tahu kapan akan berakhir. Pemilihan umum calon legislatif dan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama telah berlangsung tertib, aman, dan damai. Fenomena ini diharapkan dapat memenuhi harapan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang sangat pelik, dan masih ada masalah yang lain seperti masalah ekonomi, transformasi sosial-budaya dan hukum yang belum selesai, serta dan atmosfir global yang mempengaruhi kehidupan bangsa-bangsa di dunia, melalui kemajuan teknologi telematika dan internet menambah beban perjuangan bangsa.

Salah satu Agenda Reformasi adalah membangun suatu sistem politik demokratisasi, yang sesuai dengan tujuan reformasi itu sendiri, yaitu keterbukaan dan kebersamaan atas kebhinekaan bangsa. Walaupun OTODA telah digulirkan sebagai bagian dari sistem politik reformasi, di sisi lain permasalahan pelaksanaan otonomi daerah, penegakan hukum, dan pemberantasan KKN masih perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang mendapat Legitimasi dari rakyat dan Kabinet Indonesia Bersatu, sebab perubahan di bidang tersebut di atas malah cenderung semakin marak hampir di semua sektor kehidupan. Misalnya proses pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur yang selalu diwarnai isu “money politic”, yang akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya.

Kepercayaan pasar yang masih lemah, ditandai dengan pelarian modal asing ke luar negeri, tertahannya minat para calon investor, dan tingkat pengangguran yang masih tinggi, kriminalitas dan kekerasan, dan juga masalah TKI merupakan indikator betapa menyedihkannya kondisi bangsa Indonesia saat ini (Kompas, 27/10/04). Hal ini akan menambah beban dan tantangan yang kita hadapi bersama. Apabila tidak diantisipasi dengan cermat dan dengan respon yang tinggi serta penanganan efektif, maka program investasi akan berjalan sangat lambat, sehingga akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, baik di pusat maupun di daerah.

Salah satu harapan dalam upaya mengatasi krisis adalah keberhasilan OTODA oleh pemerintah dan didukung bersama seluruh komponen bangsa. Namun, sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat, karena masih belum tersentuhnya pokok permasalahan yang merupakan penentu keberhasilan proses penyelenggaraan pembangunan, yakni aktualisasi Kepemimpinan Nasional di Pusat dan Daerah. Untuk itu, kita perlu terlebih dahulu menyamakan persepsi dan menentukan langkah-langkah kongkrit. Akan tetapi, yang diperlukan saat ini adalah pembangunan yang mampu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta peningkatan kualitas proses pemilihan Kepemimpinan Nasional di Pusat dan Daerah.

Keberhasilan pemimpin mengantisipasi, merespon, dan melakukan reaksi yang cepat dan tepat dalam menghadapi era perubahan yang berhembus dengan cepat, serta kemampuan berpikir strategis, akan mampu membawa bangsa dan negara kita ini menjadi suatu bangsa yang sejahtera, sesuai dengan cita-cita Proklamasi. Pemahaman terhadap permasalahan mendasar tersebut seyogyanya dapat dipahami oleh kader pemimpin kita, guna memadukan langkah mencari alternatif pemecahan.

Pokok permasalahan yang dimaksud adalah Sistem Kaderisasi Kepemimpinan Nasional di daerah dilakukan melalui jalur Partai Politik. Di pihak lain, saat ini belum adanya sistem pengkaderan pemimpin Partai Politik yang baku dan terarah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem kaderisasi Kepemimpinan Nasional di daerah, yang diduga menimbulkan fenomena, dimana para kader Parpol di beberapa daerah disinyalir terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini juga merupakan salah satu indikator yang mengesankan kader pemimpin yang muncul cenderung kurang teruji dan sarat dengan muatan KKN dan “money politic”. Indikasi ini terlihat pada saat pemilihan Ketua Cabang partai, pemilihan Ketua DPRD, Bupati, Walikota, atau Gubernur.

Kedua, proses pemilihan Kepemimpinan Nasional di daerah yang berkembang di masyarakat, bahwa sejak tahun 2005 pemilihan Bupati atau Walikota, Gubernur secara langsung (Pilkada langsung). Putaran kedua yang akan datang juga diharapkan terlaksana dengan baik, tertib, aman, dan berhasil guna. Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah sarana dan prasarananya sudah siap dan teruji. Kita tau di Jawa Timur, ada Pilkada Tk diulang kembali.

Kita mengharapkan bahwa wacana ini seyogyanya mendapat respon dari yang berwenang, sehingga persiapan-persiapan untuk Pilkada langsung kedepan dapat terlaksana, agar kedaulatan rakyat betul-betul ada di tangan rakyat secara nasional.

Ketiga, tolok ukur kinerja Kepemimpinan nasional dan daerah belum ada rumusannya. Tolok ukur penilaian keberhasilan dan kinerja seorang Pemimpin harus dirumuskan sedemikian rupa, agar dapat mengakomodir aspirasi masyarakat secara nasional, sehingga tidak menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya. Esensinya adalah agar tidak menonjolkan penilaian berdasarkan emosi yang dilandasi dengan “like and dislike”.

Keempat, kesulitan untuk mencari tokoh di daerah yang mampu menjadi suri tauladan. Bahkan, di tingkat nasional pun tokoh panutan tersebut tidak banyak, sehingga dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kepemimpinan Nasional di pusat dan daerah, yang mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan cenderung berkurang. Sebagai salah satu contoh, rakyat cenderung meminta ganti rugi tanahnya dengan harga mahal. Namun, pemerintah maupun investor cenderung memberikan ganti rugi sesuai dengan perhitungan keekonomiannya. Hal ini juga akan berpotensi menghambat proses pembangunan.

Kelima, etika dan moralitas yang rendah sebagian Pemimpin dan yang dipimpin sekarang ini cenderung mengambil jalan pintas untuk memperkaya diri dan kurang peka dan peduli terhadap penderitaan orang lain. Contoh kasus yang sangat memperihatinkan, yaitu anggota dewan ditahan karena penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa suratkabar memberitakan bahwa ada pejabat daerah yang tidak segan-segan mengalihkan anggaran pembangunan daerah untuk keperluan pribadi atau kelompoknya. Dan masih banyak kasus yang sama, namun sulit untuk dilakukan penyidikan.

Otonomi Daerah, sebagai realisasi dari UU No. 22 dan NO. 25, dan telah direvisi pada tahun 2004, diharapkan segera dijabarkan dalam Perundang-undangan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, sehingga aturan mainnya menjadi jelas, transparan dan berkeadilan, demokratis dengan menjunjung tinggi HAM. OTODA memberikan kesempatan yang baik kepada Pemerintah Otoda dan sekaligus sebagai alat pengujian teerhadap kompetensi mereka untuk memanfaatkan potensi wilayah dan sumber kekayaan alamnya secara optimal, agar dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan pengembangan wilayahnya. Untuk itu, Pemimpin nasional dan daerah seyogyanya dapat mengantisipasi permasalahan yang bisa timbul akibat pelaksanaan OTONOMI DAERAH tersebut.

Beberapa masukan yang mungkin berguna bagi para pengambil kebijakan di pusat maupun di daerah adalah: pertama, membangun Sistem Kaderisasi Kepemimpinan Nasional di pusat dan di daerah, dengan memberikan kesempatan melalui jalur Partai Politik, jalur Birokrat, dan jalur Pengusaha atau Independen. Bila bangsa kita ingin mencari kader-kader pemimpin terbaik, seyogyanya juga mulai membangun sistem kaderisasi yang lebih terbuka, dan membuka jalur lain di luar jalur Partai Politik, agar kader Pemimpin yang unggul dan professional (non-partisan) mendapatkan kesempatan tampil sebagai kader Kepemimpinan Nasional di pusat dan daerah, tentunya mereka yang berwawasan kebangsaan dan tetap tegaknya NKRI; kedua, pelaksanaan Kaderisasi Pemimpin nasional dapat dilakukan dengan terbuka, hirarkis, dan berkelanjutan. Misalnya, Pimpinan Partai di tingkat Propinsi dapat dipilih dari Pimpinan Partai Kabupaten dan/atau tingkat Kotamadya. Selanjutnya, untuk calon Gubernur sebaiknya dipilih dari Kepemimpinan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya yang teruji sebelumnya, baik sebagai Pemimpin Partai, Ketua Dewan atau Pejabat Birokrat, Profesional non-partisan dan/atau Independen/Perorangan. Sistem Kaderisasi seperti ini akan mudah dikontrol oleh rakyatnya, karena rakyat telah mengalami dan telah mempunyai catatan historis tentang kinerja dan prestasinya selama yang bersangkutan menjabat sebagai Pemimpin di daerah. Untuk membendung gejala maraknya KKN di kemudian hari, agar membangun tradisi yang mengedepankan keteladanan berlandaskan etika moral, serta mengumandangkan suatu motto yang berbunyi, “Pemimpin berperan sebagai pelayan publik, dan bukan untuk dilayani”. Dengan demikian, respon masyarakat terhadap kepemimpinannya akan sangat tinggi; ketiga, sebagai implementasi dari demokrasi saat ini, rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara tidak lagi segan-segan menyampaikan tuntutannya kepada Pemimpin, karena msayarakat selalu menuntut untuk mendapatkan pelayanan dan informasi yang lebih baik, cepat dan efektif. Untuk itu, diperlukan seorang Kader Kepemimpinan yang visioner, yang mampu mengantisipasi, kemudian mengkomunikasikan pemikirnnya kepada masyarakat yang dilengkapi dengan data statistik yang akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat akan memberikan legitimasi dan partisipasinya dalam proses penyelesaian dan pencapaian visi dan misi yang ditawarkan oleh Pemimpin Daerah. Oleh sebab itu, kader Pemimpin dituntut untuk dapat merespon dengan sikap yang lebih demokratis dan terbuka. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kader Pemimpin harus mampu menerima kritik sepedas apapun dan senantiasa membangun sinergi dengan semua komponen masyarakat; keempat, meningkatkan keteladanan merupakan suatu hal yang sangat penting, terutama dalam kondisi bangsa yang dilanda krisis multi dimensi sekarang ini, yang sangat memprihatinkan. Untuk itu, sangat diperlukan reaktualisasi semangat nasionalisme. Pemberantasan dan menindak tegas para pelaku KKN dan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan; kelima, untuk mempertahankan integritas seorang kader Pemimpin harus mampu memperbaiki Etika dan Moral dengan memahami fungsi “hati nurani”nya sebagai manusia yang normal dan berbudi luhur; harus berani menyatakan kebenaran dan mampu membedakan mana yang benar dan salah, mana yang buruk dan baik, mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukannya. Zaman telah berubah, menuntut para kader Pemimpin harus menyadari transformasi sosial budaya yang sedang dan akan berlangsung, sesuai tuntutan perubahan zaman. Kader Pemimpin harus dapat menunjukkan respon yang nyata melalui Etika dan Moralnya sendiri, sehingga dia akan tampil sebagai Pemimpin yang mendapat “pengakuan” dari masyarakat. Transformasi Kepemimpinan memerlukan landasan Etika dan Moral yang berlaku dan diterima oleh rakyatnya. Namun, untuk merealisir hal tersebut diperlukan Kepemimpinan yang tegas sekaligus inovatif, kreatif, sebab hanya dengan sikap Kepemimpinan seperti itulah penyelenggaraan pembangunan di daerah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, efisien dan optimal.

Yang sangat dibutuhkan sekarang ini adalah “Pemimpin” yang mempunyai keberanian dan bersedia “berkorban” dan tampil sebagai “Teladan” yang dapat mengatasi krisis ekonomi yang kita rasakan sekarang. Bila masing-masing Kabupaten, Kota, Propinsi dapat keluar dari krisis dimaksud, maka secara tidak langsung krisis nasional dapat diatasi, sehingga akan terwujud Katahanan Nasional yang tangguh. Alternatif pemecahan masalah: transformasi sosial budaya yang bergulir dan belum selesai karena keadaan masyarakat pada umumnya masih dalam posisi mudah terpengaruh. Norma dan nilai-nilai lama mulai ditinggalkan, sedangkan norma dan nilai-nilai baru belum melembaga. Untuk itu, salah satu usaha untuk mengantisipasi dampak perubahan sosial yang sedang terjadi, yaitu dengan mengembangkan kepribadian sendiri serta meperkokohnya kepada hal-hal yang positif, sambil belajar mengadaptasi dan penyesuaian diri terhadap adanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern.

Inilah salah satu pentingnya penyerapan dan pengamalan Pancasila, agar dalam membangun bangsa ke depan, seluruh bangsa harus tetap mempertahankan dan memelihara serta menumbuhkembangkan semangat untuk belajar dari pengalaman yang pahit selama mengalami penjajahan masa lalu. Kebersamaan dan kesatuan merupakan modal nasional untuk mencapai cita-cita bersama menjadi bangsa yang terhormat dan mempunyai kehidupan masa depan lebih baik.

Implementasi Sistem Manajemen Nasional merupakan salah satu usaha yang dapat mengakselerasi pembangunan nasional yang demokratis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di masa yang akan datang. Dengan demikian, kepemimpinan Nasional dan Daerah yang memiliki talenta memimpin, bersahaja dan karismatik, tegas, cerdas, tanggap, tangkas, dan mempunyai daya nalar tinggi, entrepreneur dalam bidangnya, fleksibel dan mampu memberi arah atau “directive leadership power” sesuai dengan program daerahnya.

Saran-saran:
1. Untuk itu, seyogyanya sudah dapat dirumuskan Kriteria Kader Kepemimpinan Nasional dan Daerah, dengan syarat-syarat bahwa seorang kader antara lain harus berwawassan kebangsaan dan bertanggung jawab atas keutuhan dan tegaknya NKRI, berjiwa negarawan yang arif dan bijaksana, yaitu menghormati hidup dengan perbedaan suku, ras dan agama; memiliki visi membangun daerah sesuai tuntutan zaman; mampu memiliki prioritas secara tajam dan kreatif, dan bersikap tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan mampu memberantas KKN.

2. Menyusun Tolok Ukur Kinerja Pemimpinan dan berani menandatangani kontrak manajemen dan politik serta membuat pertanggungjawaban pelaksanaan selama pemerintahannya yang diaudit oleh Auditor Independen. Hasilnya dilaporkan ke publik melalui media massa.

3. Dalam pemilihan Pemimpin Nasional dan Daerah seyogyanya keteladanan, budi pekerti, ketaatan kepada ajaran agama yang dianutnya merupakan syarat yang tidak boleh diabaikan.

Kesimpulan
OTODA merupakan salah satu strategi pemerintah yang telah disepakati bersama dalam usaha pengelolaan negara yang langsung menyentuh kepentingan rakyat daerahnya. Sistem pemilihan Kader Kepemimpinan di daerah dapat dilakukan secara terbuka, demokratis, baik melalui jalur Partai Politik, Birokrat, Independen, dan Pengusaha.

Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan Negara dan Pembangunan, harus didorong untuk digunakan sebagai acuan kritik dalam seleksi Kader Kepemimpinan di pusat maupun di daerah. Sistem pemilihan kader kepemimpinan nasional yang handal di daerah, perlu dikembangkan sesuai kriteria dan tantangan yang dihadapi di daerahnya. Diperlukan Kader Pemimpin yang memiliki kemauan mendahulukan kepentingan rakyatnya, mempunyai talenta memimpin, bersahaj, dan karismatik, tegas, cerdas, tanggap, tangkas, dan mempunyai nalar tinggi, entrepreneur, fleksibel dan mampu memberi arah “directive leadership power” dan berani mengambil keputusan dalam rangka menegakkan hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


**********

SC/ben-Jakarta. Silakan kunjungi Post kami lainnya.

Selasa, 13 Januari 2009

SUCCESS FACTORS SIMALUNGUN





SUCCESS FACTOR : KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN SIMALUNGUN

YAITU : PENINGKATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN KUALITAS SARANA PERHUBUNGAN JALAN, TRANSPORTASI DAN TELEKOMUNIKASI,

MERUPAKAN SALAH SATU STRATEGI BELUM TENTU JITU
PERCEPATAN PROSES PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SIMALUNGUN.

ASPEK LAINNYA PASTI AKAN MENGIKUT.

KOMENTAR ANDA ? SILAKAN KIRIM KE :
www. simalunguncentre.blogspot.com

Kamis, 08 Januari 2009

ASPEK PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH

ASPEK PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH

Beberapa aspek pembangunan yang penting yang harus diperhatikan dan dipertimbang antara lain yaitu:

Pertama adalah aspek Peminpin Otonomi Daerah serta Jajarannya. Didukung oleh DPRD Tk. II dan DPRD Kotamadya, Jajaran Instansi vertikal ( misalnya Kantor Pajak, Kantor Badan Pertanahan dan Kantor Pelayanan Kelistrikan dan Telekomunikasi); Lembaga Keuangan (misalnya Perbankan) dsb yang ada di daerah itu sendiri.

Percepatan pembangunan suatu wilayah memerlukan berbagaimacam instrumen, dan dilain pihak pertumbuhan penduduk juga membutuhkan pelayanan dan fasilitas yang memadai untuk memenuhi semua kebutuhan msyarakatnya.

Perubahan paradigma (model) penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi serta dinamika pertumbuhan pemukiman dan perkembangan masyarakat , perlu disikapi dan diimbangi dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme aparat pemerintahan . Jika demikian halnya, maka persyaratan-persyaratan berbasis Competency ( kemampuan memimpin, kecakapan atau capability, sifat atau attitude dan behaviour atau perilaku seorang pemimpin Otonomi Daerah menjadi suatu kebutuhan agar pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Hasil Pemilu Legislatif yang akan datang sangat menentukan maju mundurnya pembangunan. Sebaiknya mereka yang terpilih menjadi anggota DPR RI dan DPRD agar terlebih dahulu di LEMHANAS-kan.

Idealnya pimpinan yang dibutuhkan dalam kondisi krisis ekonomi global ini adalah mereka yang mempunyai kharisma, tegas, cerdas, tanggap & antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan visioner, fleksibel, persuasif, teladan dan interpreneurship serta terbebas dari Korupsi. Memang gampang jadi pimpinan sekarang ini? Awas KPK, dan ICW terus mengunti anda, lho.

Kemampuan pendekatan persuasif berlandaskan kekeluargaan dan peraturan per-undangan-undangan yang berlaku merupakan indikator keberhasilan pembangunan. namun demikian, dalam PEMILU Legislatif nanti, masyarakat harus mampu mengamati Caleg yang nampaknya baik, akan tetapi akhirnya mengakibatkan kehancuran.

Kedua adalah, perangkat pembangunan berupa Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana produksi dan peralatan atau mesin-mesin pengolah SDA serta ketersediaan dana sebagai modal untuk menghasilkan barang-barang konsumen serta biaya eksploitasi sumber daya dimaksud.

Dalam pelaksanaan pembangunan selayaknya melibatkan komponen masyarakat termasuk LSM dan lembaga sosial lainnya, aparat keamanan dan penegak hukum yang tegas, sesuai wewenang dan tanggung jawab masing-masing yang merupakan inti dari pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) yang telah digulirkan pemerintah.

Ketiga adalah; Aspek kesiapan masyarakat untuk menerima dampak pembangunan itu sendiri. Kelancaran suatu pembangunan erat hubungannya dengan pemahaman anggota masyarakat akan manfaat pembangunan bagi kehidupan mereka. Oleh karena itu, sebelum pembangunan dimulai, perlu dilakukan sosialisasi mengenai untung-ruginya atau dampak positif dan negatif dari pembangunan itu. Apabila masyarakat telah memahami bahwa pembangunan itu sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan bersama, maka mereka akan mendukung dan rela berkorban dengan memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang wajar. Lebih baik lagi apabila diserahkan secara suka rela.

Kesiapan masyarakat dalam menghadapi pembangunan tergantung tekad dan "kekuatan", kejujuran dan keterbukaan serta strategi pendekatan yang kondusif oleh Pemerintah yang bersangkutan.

Keempat adalah; Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Kemajuan pembangunan ditentukan oleh kualitas dan skill SDM yang ada. Sebagai operator pembangunan mereka harus terbina dengan baik secara berkesinambungan. Dengan bekal pengetahuan yang memadai dan profesional dan menguasai teknologi mereka akan mampu bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sejalan dengan hal itu, proses recruitment SDM harus terencana dengan baik dan melalui seleksi yang ketat dan objektif. Artnya tidak dilatarbelakangi oleh hubungan kekeluargaan atau nepotisme belaka tapi hatus profesional. Melalui seleksi yang demikian akan diperoleh SDM yang berkualitas dan penempatan atau placement harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki bukan berdasarkan "like and dislike" agar mereka bekerja dengan nyaman dan efektif.

Dilain pihak, SDM yang ada pun perlu di up-grade melalui pelatihan-pelatihan baik formal mapun non formal sesuai dengan kebutuhan. Penguasaan akan teknologi peralatan pembangunan akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksankan tugasnya dengan baik, tepat waktu, berkualitas sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam pelaksanaan semua aspek tersebut diatas, harus dikontrol dan dievaluasi sebagai bahan perencanaan dan kebijakan yang lebih baik dan berkualitas. (SC/ben)

INTI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH

INTI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
Oleh: Drs. Benyus Damanik, MM

Dalam melaksanakan dan mewujudkan Undang-undang Otonomi Dareah dimaksud, tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Namun semua itu dilaksanakan melalui proses analisis dan nalar yang tinggi, dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku pembangunan itu sendiri.

Memahami proses pembangunan dimaksud, kita kembali sejenak ke UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat di daerah itu. Secara ringkat isi Undang-undang Otonomi dimaksud sebagai berikut :

a). Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.

b). Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan publik dengan pembenahan organisasi dan institusi yang ada agar sesuai dengan lingkup kewenangannya setara dengan beban yang dipikul. dan sesuai dengan kondisi daera, lebih responsive terhadap kebutuhan rakyatnya.

c). Peningkatan penatalayanan administrasi keungan daerah, pengaturan secara jelas dan transparan atas sumber-sumber pendapatan pusat dan daerah, pengaturan pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan seperti pendapatan dari kekayaan alam. pajak dan tertibusi untuk keperluan pembangunan.

d). Desentralisasi fiskal melalui alokasi subsidi dari pemerintah pusat, pengaturan pembangian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan daerahnya, serta mengoptimalkan Sumber Daya Manusia melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang tersedia.

e). Pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan nilai-nilai daerah, sehingga terpelihara secara harmonis serta mengedepankan solidaritas sosial daeranya.

Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah Otonomi pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat bukan untuk melayani diri sendiri. Dalam melayani dia harus mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk mengembangkan kreatifitas masyarakat demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Pemerintah Otonomi Daerah (OTDA) harus memiliki kompetensi, bersikap demokratis, responsif, dan adaptif dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya, terutama dalam menyikapi perubahan, tuntutan, aspirasi dan kepentingan yang selalu berkembang di tengah-tengah masyarakatnya.

Bagaiman pembangunan dapat berjalan dengan baik?
Bagi seorang profesional tentunya tidak gegabah menjawab, "gampang"! Dia menyadari bahwa semua itu harus melalui proses yang panjang. Dimulai dari pengumpulan data pembangunan, pembahasan-pembahasan di tingkat Desa, kecamatan, Kabupaten hingga mendapat persetujuan DPRD dan atau DPRD Kotamadya. Dalam pembahasan tingkat paripurna DPRD maupun DPR RI, sering terjadi perdebatan dan tantangan, apabila Pemerintah OTDA tidak mempersiapkankan programnya dengan baik dan dan sistematis.

Perdebatan semakin menajam terutama menhadapi krisi ekonomi global yang sedang melanda perekonomian dunia. Kita akan menghadapi kesulitan dalam menetapkan prioritas pembangunan. Biasanya pokok perdebatan antara lain akan terjadinya pro dan kontra terkait dengan besaran anggaran pada sektor tertentu. Pro-kotra itu didasari oleh kepentingan masing-masing golongan atau partisan, terutama menghadapi PEMILU tahun ini. Perdebatan lain juga bisa muncul menyangkut sumber-sumber pendapatan atau penerimaan pembangunan dan pengawasannya serta kadang kala diwarnai oleh kepentingan lainnya. Kita harapkan keberadaan KPK terus dipertahankan bahkan sebaiknya dilembagakan berdasarkan undang-undang.

Wilayah NKRI ini sangat luas terdiri dari ribuan pulau (besar-kecil) dan mempunyai potensin Sumbr Daya Alam (SDA) yang berbagai macam, belum secara optimal digunakan sebanyak-banyaknya bagi kepentingan nasional. Artinya, penyerapannya belum merata sampai ke daerah-daerah terpencil/pedalaman. Gak usah jauh-jauh, klo kita berkunjung ke daerah atau desa swdaya yang ada di Kabupaten Simalungun yaitu : Desa-desa daerah pesisir Kecamatan Haranggaol Horison, desa-desa di sekitar Silau Kahean, Bosarmaligas Simalungun Timur, sekitar Dolok Pardamean, sekitar Simalungun Barat Kampung Bage serta Dolok Batu Nanggar, desa sekitar perkebunan PTPN 4 , masyarakat disana masih sangat membutuhkan perhatian Pemda OTDA Simalungun ke depan.

Pembangunan ada baiknya klo dilakukan secara komprihensif menyangkut semua aspek kehidupan bermasyarakat di daerah atau desa yang bersangkutan. Dan dipilih yang prioritasnya sangat signifikan terhadap kepentingan masyarakat sehari-hari, seperti sarana dan prasarana ekonomi, jalan perhubungan, transportasi dan telekomunikasi yang berkualitas dan memadai. Dengan mengutamakan pembangunan tersebut maka pengangutan hasil bumi akan lancar, efisien dan harganya kompetitif. Dengan demikian aspek perekonomian lainnya akan berkembang seiring dengan pembangunan dimaksud.

Pemerintah OTDA yang bertanggungjawab tercermin dari wujud nyata pembangunan daerah sebagai konsekuensi pemberian hak dan wewenang yang besar kepadanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengem,bangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan pembangunan dan terpeliharanya hubungan yang kondusif antara Pusat dan Daerah serta menjaga tetap tegaknya keutuhan Nagara Kesatuan Republik Indonesia.

OTDA bukan dimaksudkan untuk memisahkan diri dari daerah-daerah lain, akan tetapi merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pembangunan daera secara optimal, efektif, berhasil guna dan cepat dapat dirasakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu, diharapkan kemampuan aparat Pemerintah OTDA untuk mengolah potensi SDA serta SDM daeranya. Otonomi Daerah merupakan bagian dari sistem politik nasional untuk lebih memacu pembangunan di daerah, dan berfungsi sebagai regulator atau pengatur pembangunan, untuk mendistribusikan secara merata semua hasil-hasil dan pendapatan pembangunan daerah untuk sebanyak-banyaknya memenuhi kebutuhan masyarakatnya. (Sc/ben)


ESENSI OTONOMI DAERAH


ESENSI OTONOMOI DAERAH

BERSADARKAN UU NOMOR 32 DAN UU NOMOR 33 TAHUN 2004
TINGKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKATNYA

Berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 33; Perekonomian disusun sebgai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.; perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ibi diatur dalam undang-undang.

Untuk mencapai kemakmuran tersebut, maka dibangunlah suatu system dan susunan pemerintahan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Tk. I, Tingkat II, Pemerintah Kota (Pemko), Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan atau Pemerintah Desa. Struktur Pemerintahan ini masih berlaku hingga sekarang.


Minggu, 04 Januari 2009

PROFILE SIMALUNGUN 2008


PROFILE SIMALUNGUN


STRUKTUR PEMERINTAHAN:

Bupati : Drs. T. Zulkarnain Dmanik, MM

Wakil Bupati : Pardamean Siregar, SP
Sekretaris Daerah : Ir. Mahrum Sipayung
Asisten I : Jumsadi Damanik
Asisten II :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah :
Ketua DPRD : H. Syahmidun Saragih, S. Sos

Luas Wilayah Simalungun 4.386.6 Km persegi atau 6.12 % dari luas Wilayah Propinsi Sumatera Utara.
Terdiri dari 30 Kecamatan, 21 Kelurahan, dan 302 Desa/ Nagori.

LETAK KAB. SIMALUNGUN:

Kab. Simalungun terletak antara 02 derajat 36'- 03derajad,18' Lintang Utara dan 98derajad32' -99derajad35' Bujur Timur. Berbatasan dengan lima kabupaten yaitu :
Kab. Serdang Bedagei, Kab. Karo, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Asahan.

Dilihat dari Letak Geagrafisnya, Kabupaten Simalungun sangat strategis untuk meningkatkan perekonomiannya. Posisinya sentral, dan memungkin dibuatnya Wilayah Simalungun menjadi Pusat Perdagangan dan Pendidikan Wilayah ini.

JUMLAH PENDUDUK :

Berdasarkan Statistik tahun 2006 jumlah penduduk Kabupaten Simalungun 831.644 jiwa tersebar di 30 kecamatan dengan ratio penduduk laki-laki dan perempuan (sex ratio) 100 : 33.

Jumlah penduduk terbesar berada di Kecamatan Siantar yaitu sebesar 60.771 jiwa dan terkecil di Kecamatan haranggal Horisan hanya 5.689 jiwa,

LUAS KECAMATAN:
Kecamatan yang paling luas adalah Kecamatan Silau Kahean yaitu 324.08 Km persegi dan wilayah terkecil adalah Kecamatan Haranggaol Horisan 34.50 Km persegi.

Wilayah yang terpadat penduduknya adalah : Kecamatan Bandar yaitu : 577.67 jiwa/ Km, disusul Kecamatan Siantar 449.16 jiwa/Km dan Kecamatan Raya sejumlah 424.58 jiwa/Km.
Sumber : BPS Kabsim edisi 2006