Kamis, 29 Januari 2009

FAKTOR KERJASAMA DAN KEADILAN SUKSES PEMBANGUNAN


KEJAR KETERTINGGALAN PEMBANGUNAN
SIMALUNGUN



Pemda sebagai Operator Pembangunan, harus Mampu Mengatur dan Mendistribusikan Pembangunan secara Efektif, Seimbang,
ADIL dan Merata.

DPRD wajib Menggunakan "hak bertanya" yang dimilikinya. Dan Memberikan Sanksi atau Kebijakan Hukum yang Berlaku

Itulah pentingnya Transparansi Program, Sasaran dan Manfaat Pembangunan dan Pertanggung jawabannya.

Untuk melaksanakan Program Kerja Pembanguunan dan Mengefektifkan Anggaran yang sudah disetujui antara Pemerintah Daerah dan DPRD, diperlukan kerjasama yang baik dan adil. Artinya, tidak membeda-bedakan pembangunan di suatu daerah.

Ada tiga instansi terkait dalam penyusunan APBD, yaitu :1). Bappenas berkaitan dengan infrastruktur antara lain bidang sarana transportasi darat, seperti peningkatan jalan, pengerasan atau pemadatan jalan, pengaspalan, pebaikan dan pemeliharaan jalan. Program pembangunan infrastruktur ini akhirnya bermuara dan akan merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah.
2) Departemen Keuangan cq. Ditjen Bendahara Negara berkaitan dengan pengalokasian dana serta memperlancar "dibursment"atau pembayaran dana tersebut.
3). Departemen Dalam Negeri kaitannya dengan pengadministrasian pembangunan daerah. Setelah proses ini terlaksana dengan baik, maka Program kerja (RAPBD) tersebut diteruskan ke DPRD untuk dibahan dan disahkan.

Untuk itu, Pemerintah Daerah harus mampu memberikan pemahaman dan meyakinkan pihak legislatif, mengenai sasaran yang akan dicapai dan manfaat pembangunan itu bagi kepentingan publik. Juga perlu dijelaskan strategi dan kebijakan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan itu.

Sayangnya, yang kita alami selama ini adalah muncul perdebatan-predebatan antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam pembahasan RAPBD yang ditandai dengan intrupsi-intrupsi yang tidak signifikan sehingga pengesahannya menjadi berlarut-larut.

Kita tahu bahwa DPRD mempunyai "hak tolak" berdasarkan Undang-undang. Kendati demikian pengesahan RAPBD haruslah didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sebab apabila terlambat pengesahannya, maka akan mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pembangunan itu. Dilain pihak Anggota Dewan ini jarang memberikan solusi yang lebih jitu dari apa yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Hal inilah yang sering menjadi persoalan umum diantara dua"kubu"ini.

Agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, pihak Pemerintah Derah harus senantiasa menjalin hubungan yang harmonis agar dapat bekerjasama dengan pihak legislatif sejak awal peyusunan sampai pembahasan RAPBD. Dengan demikian proses pengesahan RAPBD oleh Legislatif akan berjalan mulus. Pembangunan menjadi lancar.

Tugas sebagai anggota DPRD yang menurut Undang-undang cukup berat. Selain mempunyai Hak Anggaran, Legislatif juga mempunyai hak dan tugas lainnya untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan semua kegiatan pembangunan di Daerah. Mungkin, oleh karna itulah DPRD dibagi kedalam beberapa komisi agar tugas-tugas DPRD dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan per-Undang-undang yang berlaku.

Dewan yang terhormat ini berhak sewaktu-waktu meminta penjelasan Pemerintah (Bupati sebagai kepala Daerah atau Pemko sebagai walikota) mengenai hal-hal tertentu, terutama menyangkut kepentingan publik.

Pemerintah Daerah sebagai operator pembangunan, harus mampu mengatur dan mendistribusikan pembangunan secara efektif, seimbang, merata dan adil sesuai prioritasnya. Dan bertanggungjawab secara hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Bersifat netral dan mengutamakan kepentingan umum atau publik.

Dilain pihak DRPD sebagai personifikasi seluruh rakyat daerah yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan mereka melalui Pemilu Legislatif.
Untuk menSUKSESkan tugas pengawasan, Simalungun Centre mengusulkan agar DRPD membangun perangkat "database" pembangunan agar mudah mengontrol dan mengetahui Kinerja Pemerintah Daerah secara riil , dengan membandingkan pencapai pembangunan dari tahun ke tahun sesuai dengan anggaranya.

Apabila pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak tepat sasaran atau mubajir, rakyat cq. DPRD wajib menggunakan "hak bertanya" yang dimilikinya. Dan memberikan sanksi atau kebijakan hukum yang berlaku kepada Pemerintah Daerah atau Pemko. Itulah pentingnya diperlukan keterbukaan atau transparansi program, sasaran dan manfaat pembangunan serta dapat dipertanggung jawabjan. SC/ben

Tidak ada komentar: