Kamis, 15 Januari 2009

APA OTONOMI DAERAH ITU?

OTONOMI DAERAH MEMBERIKAN PELUANG MENINGKATKAN KEMAKMURAN RAKYAT DAERAHNYA
Oleh: Simalungun Centre
Pengantar

Kalau kita simak secara seksama Undang-undang Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 25 yang telah direvisi tahun 2004 berfungsi untuk mengatur semua bidang kehidupan rakyat di daerah itu. Dengan demikian, OTODA pada umumnya memberikan peluang yang sangat besar untuk pembangunan di daerah bukanlah dimaksudkan untuk memisahkan diri dari daerah-daerah lain, terutama dari Pusat Pemerintahan. Pemerintah OTODA merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pembangunan di daerah secara efektif dan berhasil guna, sesuai dengan kemampuan aparat pemerintah OTODA untuk mengolah potensi sumber daya alam serta SDM yang ada di daerahnya.

OTODA juga merupakan salah satu sistem politik nasional untuk lebih memacu pembangunan di daerah, bukan menumpuk kekuasaan penguasa daerahnya. Hal ini perlu dipahami bersama agar pelaksanaan OTODA tidak sampai disalahgunakan oleh pemimpin/kepala daerah setempat. Selain itu, Pemerintah OTODA juga bertugas untuk mengatur dan mendistribusikan secara merata semua hasil-hasil pendapatan daerah untuk sebanyak-banyaknya, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya (perumahan, kebutuhan sehari-hari, baik di bidang ekonomi, sandang pangan, pendidikan formal dan keterampilan, kesehatan dan sanitasi lingkungan, transportasi maupun hak politik dan HAM rakyatnya).

Untuk lebih jauh memahami filosofi OTODA serta kaitannya dengan kepemimpinan Nasional dan Sistem politik yang melatarbelakangi OTODA tersebut, dan beberapa konsepsi pemikiran yang dapat diimplementasikan terkait dengan sistem PILKADA serta kualitas SDM (kaderisasi) pengelola pemerintahan Indonesia ke depan, mari kita simak paparan berikut ini.

Dalam kurun waktu enam puluh tahun lebih merdeka dari penjajahan asing, kita senantiasa mengalami pasang surut perjuangan. Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami krisis multi dimensi yang berkepanjangan yang belum tahu kapan akan berakhir. Pemilihan umum calon legislatif dan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama telah berlangsung tertib, aman, dan damai. Fenomena ini diharapkan dapat memenuhi harapan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang sangat pelik, dan masih ada masalah yang lain seperti masalah ekonomi, transformasi sosial-budaya dan hukum yang belum selesai, serta dan atmosfir global yang mempengaruhi kehidupan bangsa-bangsa di dunia, melalui kemajuan teknologi telematika dan internet menambah beban perjuangan bangsa.

Salah satu Agenda Reformasi adalah membangun suatu sistem politik demokratisasi, yang sesuai dengan tujuan reformasi itu sendiri, yaitu keterbukaan dan kebersamaan atas kebhinekaan bangsa. Walaupun OTODA telah digulirkan sebagai bagian dari sistem politik reformasi, di sisi lain permasalahan pelaksanaan otonomi daerah, penegakan hukum, dan pemberantasan KKN masih perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang mendapat Legitimasi dari rakyat dan Kabinet Indonesia Bersatu, sebab perubahan di bidang tersebut di atas malah cenderung semakin marak hampir di semua sektor kehidupan. Misalnya proses pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur yang selalu diwarnai isu “money politic”, yang akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya.

Kepercayaan pasar yang masih lemah, ditandai dengan pelarian modal asing ke luar negeri, tertahannya minat para calon investor, dan tingkat pengangguran yang masih tinggi, kriminalitas dan kekerasan, dan juga masalah TKI merupakan indikator betapa menyedihkannya kondisi bangsa Indonesia saat ini (Kompas, 27/10/04). Hal ini akan menambah beban dan tantangan yang kita hadapi bersama. Apabila tidak diantisipasi dengan cermat dan dengan respon yang tinggi serta penanganan efektif, maka program investasi akan berjalan sangat lambat, sehingga akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, baik di pusat maupun di daerah.

Salah satu harapan dalam upaya mengatasi krisis adalah keberhasilan OTODA oleh pemerintah dan didukung bersama seluruh komponen bangsa. Namun, sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat, karena masih belum tersentuhnya pokok permasalahan yang merupakan penentu keberhasilan proses penyelenggaraan pembangunan, yakni aktualisasi Kepemimpinan Nasional di Pusat dan Daerah. Untuk itu, kita perlu terlebih dahulu menyamakan persepsi dan menentukan langkah-langkah kongkrit. Akan tetapi, yang diperlukan saat ini adalah pembangunan yang mampu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta peningkatan kualitas proses pemilihan Kepemimpinan Nasional di Pusat dan Daerah.

Keberhasilan pemimpin mengantisipasi, merespon, dan melakukan reaksi yang cepat dan tepat dalam menghadapi era perubahan yang berhembus dengan cepat, serta kemampuan berpikir strategis, akan mampu membawa bangsa dan negara kita ini menjadi suatu bangsa yang sejahtera, sesuai dengan cita-cita Proklamasi. Pemahaman terhadap permasalahan mendasar tersebut seyogyanya dapat dipahami oleh kader pemimpin kita, guna memadukan langkah mencari alternatif pemecahan.

Pokok permasalahan yang dimaksud adalah Sistem Kaderisasi Kepemimpinan Nasional di daerah dilakukan melalui jalur Partai Politik. Di pihak lain, saat ini belum adanya sistem pengkaderan pemimpin Partai Politik yang baku dan terarah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem kaderisasi Kepemimpinan Nasional di daerah, yang diduga menimbulkan fenomena, dimana para kader Parpol di beberapa daerah disinyalir terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini juga merupakan salah satu indikator yang mengesankan kader pemimpin yang muncul cenderung kurang teruji dan sarat dengan muatan KKN dan “money politic”. Indikasi ini terlihat pada saat pemilihan Ketua Cabang partai, pemilihan Ketua DPRD, Bupati, Walikota, atau Gubernur.

Kedua, proses pemilihan Kepemimpinan Nasional di daerah yang berkembang di masyarakat, bahwa sejak tahun 2005 pemilihan Bupati atau Walikota, Gubernur secara langsung (Pilkada langsung). Putaran kedua yang akan datang juga diharapkan terlaksana dengan baik, tertib, aman, dan berhasil guna. Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah sarana dan prasarananya sudah siap dan teruji. Kita tau di Jawa Timur, ada Pilkada Tk diulang kembali.

Kita mengharapkan bahwa wacana ini seyogyanya mendapat respon dari yang berwenang, sehingga persiapan-persiapan untuk Pilkada langsung kedepan dapat terlaksana, agar kedaulatan rakyat betul-betul ada di tangan rakyat secara nasional.

Ketiga, tolok ukur kinerja Kepemimpinan nasional dan daerah belum ada rumusannya. Tolok ukur penilaian keberhasilan dan kinerja seorang Pemimpin harus dirumuskan sedemikian rupa, agar dapat mengakomodir aspirasi masyarakat secara nasional, sehingga tidak menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya. Esensinya adalah agar tidak menonjolkan penilaian berdasarkan emosi yang dilandasi dengan “like and dislike”.

Keempat, kesulitan untuk mencari tokoh di daerah yang mampu menjadi suri tauladan. Bahkan, di tingkat nasional pun tokoh panutan tersebut tidak banyak, sehingga dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kepemimpinan Nasional di pusat dan daerah, yang mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan cenderung berkurang. Sebagai salah satu contoh, rakyat cenderung meminta ganti rugi tanahnya dengan harga mahal. Namun, pemerintah maupun investor cenderung memberikan ganti rugi sesuai dengan perhitungan keekonomiannya. Hal ini juga akan berpotensi menghambat proses pembangunan.

Kelima, etika dan moralitas yang rendah sebagian Pemimpin dan yang dipimpin sekarang ini cenderung mengambil jalan pintas untuk memperkaya diri dan kurang peka dan peduli terhadap penderitaan orang lain. Contoh kasus yang sangat memperihatinkan, yaitu anggota dewan ditahan karena penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa suratkabar memberitakan bahwa ada pejabat daerah yang tidak segan-segan mengalihkan anggaran pembangunan daerah untuk keperluan pribadi atau kelompoknya. Dan masih banyak kasus yang sama, namun sulit untuk dilakukan penyidikan.

Otonomi Daerah, sebagai realisasi dari UU No. 22 dan NO. 25, dan telah direvisi pada tahun 2004, diharapkan segera dijabarkan dalam Perundang-undangan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, sehingga aturan mainnya menjadi jelas, transparan dan berkeadilan, demokratis dengan menjunjung tinggi HAM. OTODA memberikan kesempatan yang baik kepada Pemerintah Otoda dan sekaligus sebagai alat pengujian teerhadap kompetensi mereka untuk memanfaatkan potensi wilayah dan sumber kekayaan alamnya secara optimal, agar dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan pengembangan wilayahnya. Untuk itu, Pemimpin nasional dan daerah seyogyanya dapat mengantisipasi permasalahan yang bisa timbul akibat pelaksanaan OTONOMI DAERAH tersebut.

Beberapa masukan yang mungkin berguna bagi para pengambil kebijakan di pusat maupun di daerah adalah: pertama, membangun Sistem Kaderisasi Kepemimpinan Nasional di pusat dan di daerah, dengan memberikan kesempatan melalui jalur Partai Politik, jalur Birokrat, dan jalur Pengusaha atau Independen. Bila bangsa kita ingin mencari kader-kader pemimpin terbaik, seyogyanya juga mulai membangun sistem kaderisasi yang lebih terbuka, dan membuka jalur lain di luar jalur Partai Politik, agar kader Pemimpin yang unggul dan professional (non-partisan) mendapatkan kesempatan tampil sebagai kader Kepemimpinan Nasional di pusat dan daerah, tentunya mereka yang berwawasan kebangsaan dan tetap tegaknya NKRI; kedua, pelaksanaan Kaderisasi Pemimpin nasional dapat dilakukan dengan terbuka, hirarkis, dan berkelanjutan. Misalnya, Pimpinan Partai di tingkat Propinsi dapat dipilih dari Pimpinan Partai Kabupaten dan/atau tingkat Kotamadya. Selanjutnya, untuk calon Gubernur sebaiknya dipilih dari Kepemimpinan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya yang teruji sebelumnya, baik sebagai Pemimpin Partai, Ketua Dewan atau Pejabat Birokrat, Profesional non-partisan dan/atau Independen/Perorangan. Sistem Kaderisasi seperti ini akan mudah dikontrol oleh rakyatnya, karena rakyat telah mengalami dan telah mempunyai catatan historis tentang kinerja dan prestasinya selama yang bersangkutan menjabat sebagai Pemimpin di daerah. Untuk membendung gejala maraknya KKN di kemudian hari, agar membangun tradisi yang mengedepankan keteladanan berlandaskan etika moral, serta mengumandangkan suatu motto yang berbunyi, “Pemimpin berperan sebagai pelayan publik, dan bukan untuk dilayani”. Dengan demikian, respon masyarakat terhadap kepemimpinannya akan sangat tinggi; ketiga, sebagai implementasi dari demokrasi saat ini, rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara tidak lagi segan-segan menyampaikan tuntutannya kepada Pemimpin, karena msayarakat selalu menuntut untuk mendapatkan pelayanan dan informasi yang lebih baik, cepat dan efektif. Untuk itu, diperlukan seorang Kader Kepemimpinan yang visioner, yang mampu mengantisipasi, kemudian mengkomunikasikan pemikirnnya kepada masyarakat yang dilengkapi dengan data statistik yang akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat akan memberikan legitimasi dan partisipasinya dalam proses penyelesaian dan pencapaian visi dan misi yang ditawarkan oleh Pemimpin Daerah. Oleh sebab itu, kader Pemimpin dituntut untuk dapat merespon dengan sikap yang lebih demokratis dan terbuka. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kader Pemimpin harus mampu menerima kritik sepedas apapun dan senantiasa membangun sinergi dengan semua komponen masyarakat; keempat, meningkatkan keteladanan merupakan suatu hal yang sangat penting, terutama dalam kondisi bangsa yang dilanda krisis multi dimensi sekarang ini, yang sangat memprihatinkan. Untuk itu, sangat diperlukan reaktualisasi semangat nasionalisme. Pemberantasan dan menindak tegas para pelaku KKN dan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan; kelima, untuk mempertahankan integritas seorang kader Pemimpin harus mampu memperbaiki Etika dan Moral dengan memahami fungsi “hati nurani”nya sebagai manusia yang normal dan berbudi luhur; harus berani menyatakan kebenaran dan mampu membedakan mana yang benar dan salah, mana yang buruk dan baik, mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukannya. Zaman telah berubah, menuntut para kader Pemimpin harus menyadari transformasi sosial budaya yang sedang dan akan berlangsung, sesuai tuntutan perubahan zaman. Kader Pemimpin harus dapat menunjukkan respon yang nyata melalui Etika dan Moralnya sendiri, sehingga dia akan tampil sebagai Pemimpin yang mendapat “pengakuan” dari masyarakat. Transformasi Kepemimpinan memerlukan landasan Etika dan Moral yang berlaku dan diterima oleh rakyatnya. Namun, untuk merealisir hal tersebut diperlukan Kepemimpinan yang tegas sekaligus inovatif, kreatif, sebab hanya dengan sikap Kepemimpinan seperti itulah penyelenggaraan pembangunan di daerah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, efisien dan optimal.

Yang sangat dibutuhkan sekarang ini adalah “Pemimpin” yang mempunyai keberanian dan bersedia “berkorban” dan tampil sebagai “Teladan” yang dapat mengatasi krisis ekonomi yang kita rasakan sekarang. Bila masing-masing Kabupaten, Kota, Propinsi dapat keluar dari krisis dimaksud, maka secara tidak langsung krisis nasional dapat diatasi, sehingga akan terwujud Katahanan Nasional yang tangguh. Alternatif pemecahan masalah: transformasi sosial budaya yang bergulir dan belum selesai karena keadaan masyarakat pada umumnya masih dalam posisi mudah terpengaruh. Norma dan nilai-nilai lama mulai ditinggalkan, sedangkan norma dan nilai-nilai baru belum melembaga. Untuk itu, salah satu usaha untuk mengantisipasi dampak perubahan sosial yang sedang terjadi, yaitu dengan mengembangkan kepribadian sendiri serta meperkokohnya kepada hal-hal yang positif, sambil belajar mengadaptasi dan penyesuaian diri terhadap adanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern.

Inilah salah satu pentingnya penyerapan dan pengamalan Pancasila, agar dalam membangun bangsa ke depan, seluruh bangsa harus tetap mempertahankan dan memelihara serta menumbuhkembangkan semangat untuk belajar dari pengalaman yang pahit selama mengalami penjajahan masa lalu. Kebersamaan dan kesatuan merupakan modal nasional untuk mencapai cita-cita bersama menjadi bangsa yang terhormat dan mempunyai kehidupan masa depan lebih baik.

Implementasi Sistem Manajemen Nasional merupakan salah satu usaha yang dapat mengakselerasi pembangunan nasional yang demokratis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di masa yang akan datang. Dengan demikian, kepemimpinan Nasional dan Daerah yang memiliki talenta memimpin, bersahaja dan karismatik, tegas, cerdas, tanggap, tangkas, dan mempunyai daya nalar tinggi, entrepreneur dalam bidangnya, fleksibel dan mampu memberi arah atau “directive leadership power” sesuai dengan program daerahnya.

Saran-saran:
1. Untuk itu, seyogyanya sudah dapat dirumuskan Kriteria Kader Kepemimpinan Nasional dan Daerah, dengan syarat-syarat bahwa seorang kader antara lain harus berwawassan kebangsaan dan bertanggung jawab atas keutuhan dan tegaknya NKRI, berjiwa negarawan yang arif dan bijaksana, yaitu menghormati hidup dengan perbedaan suku, ras dan agama; memiliki visi membangun daerah sesuai tuntutan zaman; mampu memiliki prioritas secara tajam dan kreatif, dan bersikap tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan mampu memberantas KKN.

2. Menyusun Tolok Ukur Kinerja Pemimpinan dan berani menandatangani kontrak manajemen dan politik serta membuat pertanggungjawaban pelaksanaan selama pemerintahannya yang diaudit oleh Auditor Independen. Hasilnya dilaporkan ke publik melalui media massa.

3. Dalam pemilihan Pemimpin Nasional dan Daerah seyogyanya keteladanan, budi pekerti, ketaatan kepada ajaran agama yang dianutnya merupakan syarat yang tidak boleh diabaikan.

Kesimpulan
OTODA merupakan salah satu strategi pemerintah yang telah disepakati bersama dalam usaha pengelolaan negara yang langsung menyentuh kepentingan rakyat daerahnya. Sistem pemilihan Kader Kepemimpinan di daerah dapat dilakukan secara terbuka, demokratis, baik melalui jalur Partai Politik, Birokrat, Independen, dan Pengusaha.

Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan Negara dan Pembangunan, harus didorong untuk digunakan sebagai acuan kritik dalam seleksi Kader Kepemimpinan di pusat maupun di daerah. Sistem pemilihan kader kepemimpinan nasional yang handal di daerah, perlu dikembangkan sesuai kriteria dan tantangan yang dihadapi di daerahnya. Diperlukan Kader Pemimpin yang memiliki kemauan mendahulukan kepentingan rakyatnya, mempunyai talenta memimpin, bersahaj, dan karismatik, tegas, cerdas, tanggap, tangkas, dan mempunyai nalar tinggi, entrepreneur, fleksibel dan mampu memberi arah “directive leadership power” dan berani mengambil keputusan dalam rangka menegakkan hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


**********

SC/ben-Jakarta. Silakan kunjungi Post kami lainnya.

Tidak ada komentar: