Kamis, 08 Januari 2009

ESENSI OTONOMI DAERAH


ESENSI OTONOMOI DAERAH

BERSADARKAN UU NOMOR 32 DAN UU NOMOR 33 TAHUN 2004
TINGKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKATNYA

Berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 33; Perekonomian disusun sebgai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.; perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ibi diatur dalam undang-undang.

Untuk mencapai kemakmuran tersebut, maka dibangunlah suatu system dan susunan pemerintahan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Tk. I, Tingkat II, Pemerintah Kota (Pemko), Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan atau Pemerintah Desa. Struktur Pemerintahan ini masih berlaku hingga sekarang.


Tidak ada komentar: