Sabtu, 21 Maret 2009

PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PENATAAN MENARA TELEKOMUNKASI

CEGAH “HUTAN MENARA”

Oleh : Benyus Damanik

Artikel ini sudah dimuat di Mentrosiantar, 11 Maret 2009, hal. 6


Penataan Menara Telekomunikasi, selain keindahan dan kepastian hukum

juga Peluang Meningkatkan PAD. Penataan Tower Telekomunikasi saat ini menjadi sangat penting, mengingat pesatnya penggunaan jaringan Telekomunikasi Cellular kedepan.

Tidak dipungkiri bahwa pembangunan Tower Telekomunkasi akan tidak terkendalikan. Akibatnya akan muncul ”Hutan Menara” Telekomunikasi yang tidak tertata dengan baik. Disinilah Pemerintah Daerah (Pemda) berperan untuk menata Menara Telekomunikasi sebelum terlanjur ruwet.

Apabila penataan pembangunan menara telekomunikasi di daerah tidak dikendalikan sedini mungkin, akan muncul menara-menara telekomunikasi, ibarat hutan belantara yang pohonnya tumbuh tidak teratur dan semrawut. Kondisi seperti itu jelas akan merusak pemandangan kelak dikemudian hari.

Saat ini tampak dibeberapa wilayah berdiri beberapa menara saling berdekatan, baik yang milik badan usaha swasta maupun perseorangan. Menara ini disewakan kepada pelaksana telekomunikasi (operator). Di wilayah kota Pematang Siantar telah berdiri Menara Telekomunikasi sekitar 30 buah.

Alangkah bijaksananya, bila Pemda setempat mulai melakukan penertiban terhadap menara-menara telekomunikasi tersebut. Selanjutnya dibangun Menara Telekomunikasi Terpadu (MTT) yang dapat digunakan oleh beberapa operator telekomunikasi. Konstruksi MTT tersebut di-design sedemikian rupa sehingga mampu menahan beban dan mempunyai kekuatan yang cukup untuk digunakan oleh beberapa operator telekomunikasi.

Penggunaan MTT selain hemat biaya, hemat lahan, juga ramah lingkungan ibarat setangkai bunga melati tampak indah dari kejauhan. Hal ini sudah diterapkan di beberapa negara: yaitu Cina, Hongkong dan lainnya.

Untuk itu, penulis mengusulkan kepada Pemda setempat terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pertelekomunikasian mengacu kepada Keppres No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infastruktur; dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI. No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, tentang Pedoman dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Maksud dan Tujuah Perbup tersebut yaitu Pengaturan dan Penataan Pembangunan Infastruktur Telekomunkasi Terpadu serta mengendalikan pembangunan Menara Telekomunkasi di Daerah.

Selain itu, dengan terselenggaranya MTT maka akan dapat memberikan kepastian hukum; menjaga kawasan daerah tetap indah, bersih dan lestari, serta tetap terpelihara karakteristik alam dan budaya wilayah itu. Misalnya, Simalungun dan Tanah Karo sebagai daerah tujuan wisata di Sumatera Utara tidak dicemari oleh menara-menara telekomunikasi.

Para pengusaha pengelola MTT baik badan usaha swasta maupun perseorangan yang memperoleh pendapatan dari hasil persewaan MTT, wajib memberikan kontribusi kepada Pemda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke Kas Pemda.

Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tidak teratur akan merusak keindahan lingkungan dikemudian hari apabila tidak dikendalikan mulai saat ini. Searah dengan hal tersebut, penggunaan frekuensi akan dapat ditertibkan pula, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum pengguna frekuensi radio lainnya melalui kerjasama Pemda kota Pematang Siantar dengan badan usaha swasta maka Pemda akan memperoleh tambahan PAD sebagai sumber pendanaan infastruktur Perhubungan yang memprihatinkan di wilayah Simalungun..

Penulis adalah : Putra Simalungun dan pemerhati pembangunan Simalungun. Alumni Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, IISIP Jakarta dan Magister Manajemen, Institut Bisnis Indonesai (IBI) Jakarta

Tidak ada komentar: