Kamis, 08 Januari 2009

INTI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH

INTI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
Oleh: Drs. Benyus Damanik, MM

Dalam melaksanakan dan mewujudkan Undang-undang Otonomi Dareah dimaksud, tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Namun semua itu dilaksanakan melalui proses analisis dan nalar yang tinggi, dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku pembangunan itu sendiri.

Memahami proses pembangunan dimaksud, kita kembali sejenak ke UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat di daerah itu. Secara ringkat isi Undang-undang Otonomi dimaksud sebagai berikut :

a). Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.

b). Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan publik dengan pembenahan organisasi dan institusi yang ada agar sesuai dengan lingkup kewenangannya setara dengan beban yang dipikul. dan sesuai dengan kondisi daera, lebih responsive terhadap kebutuhan rakyatnya.

c). Peningkatan penatalayanan administrasi keungan daerah, pengaturan secara jelas dan transparan atas sumber-sumber pendapatan pusat dan daerah, pengaturan pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan seperti pendapatan dari kekayaan alam. pajak dan tertibusi untuk keperluan pembangunan.

d). Desentralisasi fiskal melalui alokasi subsidi dari pemerintah pusat, pengaturan pembangian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan daerahnya, serta mengoptimalkan Sumber Daya Manusia melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang tersedia.

e). Pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan nilai-nilai daerah, sehingga terpelihara secara harmonis serta mengedepankan solidaritas sosial daeranya.

Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah Otonomi pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat bukan untuk melayani diri sendiri. Dalam melayani dia harus mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk mengembangkan kreatifitas masyarakat demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Pemerintah Otonomi Daerah (OTDA) harus memiliki kompetensi, bersikap demokratis, responsif, dan adaptif dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya, terutama dalam menyikapi perubahan, tuntutan, aspirasi dan kepentingan yang selalu berkembang di tengah-tengah masyarakatnya.

Bagaiman pembangunan dapat berjalan dengan baik?
Bagi seorang profesional tentunya tidak gegabah menjawab, "gampang"! Dia menyadari bahwa semua itu harus melalui proses yang panjang. Dimulai dari pengumpulan data pembangunan, pembahasan-pembahasan di tingkat Desa, kecamatan, Kabupaten hingga mendapat persetujuan DPRD dan atau DPRD Kotamadya. Dalam pembahasan tingkat paripurna DPRD maupun DPR RI, sering terjadi perdebatan dan tantangan, apabila Pemerintah OTDA tidak mempersiapkankan programnya dengan baik dan dan sistematis.

Perdebatan semakin menajam terutama menhadapi krisi ekonomi global yang sedang melanda perekonomian dunia. Kita akan menghadapi kesulitan dalam menetapkan prioritas pembangunan. Biasanya pokok perdebatan antara lain akan terjadinya pro dan kontra terkait dengan besaran anggaran pada sektor tertentu. Pro-kotra itu didasari oleh kepentingan masing-masing golongan atau partisan, terutama menghadapi PEMILU tahun ini. Perdebatan lain juga bisa muncul menyangkut sumber-sumber pendapatan atau penerimaan pembangunan dan pengawasannya serta kadang kala diwarnai oleh kepentingan lainnya. Kita harapkan keberadaan KPK terus dipertahankan bahkan sebaiknya dilembagakan berdasarkan undang-undang.

Wilayah NKRI ini sangat luas terdiri dari ribuan pulau (besar-kecil) dan mempunyai potensin Sumbr Daya Alam (SDA) yang berbagai macam, belum secara optimal digunakan sebanyak-banyaknya bagi kepentingan nasional. Artinya, penyerapannya belum merata sampai ke daerah-daerah terpencil/pedalaman. Gak usah jauh-jauh, klo kita berkunjung ke daerah atau desa swdaya yang ada di Kabupaten Simalungun yaitu : Desa-desa daerah pesisir Kecamatan Haranggaol Horison, desa-desa di sekitar Silau Kahean, Bosarmaligas Simalungun Timur, sekitar Dolok Pardamean, sekitar Simalungun Barat Kampung Bage serta Dolok Batu Nanggar, desa sekitar perkebunan PTPN 4 , masyarakat disana masih sangat membutuhkan perhatian Pemda OTDA Simalungun ke depan.

Pembangunan ada baiknya klo dilakukan secara komprihensif menyangkut semua aspek kehidupan bermasyarakat di daerah atau desa yang bersangkutan. Dan dipilih yang prioritasnya sangat signifikan terhadap kepentingan masyarakat sehari-hari, seperti sarana dan prasarana ekonomi, jalan perhubungan, transportasi dan telekomunikasi yang berkualitas dan memadai. Dengan mengutamakan pembangunan tersebut maka pengangutan hasil bumi akan lancar, efisien dan harganya kompetitif. Dengan demikian aspek perekonomian lainnya akan berkembang seiring dengan pembangunan dimaksud.

Pemerintah OTDA yang bertanggungjawab tercermin dari wujud nyata pembangunan daerah sebagai konsekuensi pemberian hak dan wewenang yang besar kepadanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengem,bangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan pembangunan dan terpeliharanya hubungan yang kondusif antara Pusat dan Daerah serta menjaga tetap tegaknya keutuhan Nagara Kesatuan Republik Indonesia.

OTDA bukan dimaksudkan untuk memisahkan diri dari daerah-daerah lain, akan tetapi merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pembangunan daera secara optimal, efektif, berhasil guna dan cepat dapat dirasakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu, diharapkan kemampuan aparat Pemerintah OTDA untuk mengolah potensi SDA serta SDM daeranya. Otonomi Daerah merupakan bagian dari sistem politik nasional untuk lebih memacu pembangunan di daerah, dan berfungsi sebagai regulator atau pengatur pembangunan, untuk mendistribusikan secara merata semua hasil-hasil dan pendapatan pembangunan daerah untuk sebanyak-banyaknya memenuhi kebutuhan masyarakatnya. (Sc/ben)


2 komentar:

GKPS BATU AJI mengatakan...

waw keren Tul.... Saya siap dukung kemajuan blog ini... namun kenapa hanya mengulas seputar masalah pemerintahan dan birokrasi aja.... masalah nilai culture and etnicks simalungun juga di ungkap tul... biar keren..

support article juga ke www.gkpsbatuaji.blogspot.com atau ke htt://www.apostolos.com send article to william@apostolos.vg


Viva diva simalugun...

Diatei Tupa... Syalom Tulang...

SIMALUNGUN CENTRE mengatakan...

Saya setuju dan menghagai komentar anda. Bolog ini baru berumu one month. Semua aspek akan masuk di Blog kita ini. Step pertama, kita mau memberikan masukan tentang Otonomi Daerah agar baik pemerintah, maupun anggota masyarakat paham akan hak dan kewajibannya masing-masing. Kedua: Kita mau memberikan dorongan dan motivasi agar pembangunan Simalungun lebih cepat bergerak untuk mengejar ketertinggalannya.
Ketiga : Pembangunan Agroindustry di Simalungun dan masih banyak yang perlu kita mau kritisi terkait dengan Pembangunan Simalungun.
Kami terus mengharapkan komentar anda yang konstruktif demi kemajuan masyarakat umumnya, khusunya Simalungun. Thanks