TINGKATKAN MINAT INVESTOR
Instansi terkait Selayaknya Tidak Memepersulit Investor
untuk peroleh Perizinan, Sebaliknnya memberikan kemudahan, Kenyamanan dan Keamanan ber-Investasi di Simalungun.
Untuk menarik minat investor lokal maupun asing berinvestasi di Simalungun bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Hal itu membutuhkan proses dan kemampuan bersama masyarakat dan Pemerintah Otonomi serta didukung oleh para Wakil Rakyat Daerah maupun Kotamadya untuk melakukan "lobby-lobby" dengan instansi terkait baik di daerah maupun di Pusat Pemerintahan, Jakarta. Instansi terkait Selayaknya Tidak Memepersulit Investor
untuk peroleh Perizinan, Sebaliknnya memberikan kemudahan, Kenyamanan dan Keamanan ber-Investasi di Simalungun.
Kepastian hukum dan keamanan daerah sebagai parameter investor harus dapat dijamin oleh Pemda Simalungun, agar mereka merasa aman dan nyaman, sehingga para investor berminat menanamkan modalnya di wilayah ini. Disamping itu, percepatan pelayanan publik (public service), terutama yang menyangkut perizinan yang berbelit-belit, dan pungli atau "pelicin" harus dihilangkan agar investor terhindar dari biaya tinggi yang tidak perlu. Dengan demikian, tidak ada istilah "berat diongkos" atau biaya tinggi.
Dalam pengambilan kebijakan pembangunan, sangat diperlukan kecepatan masuknya informasi dari wilayah Kecamatan ke ibukota kabupaten. Salah satu alat yang dapat digunakan adalah "Stasiun Radio Siaran" atau "Radio Broadcasting Station" di setiap kecamatan, terutama yang belum memilikinya. Selain mempercepat arus informasi dan komunikasi juga dapat digunakan sebagai alat kontrol bagi kepala Daerah untuk mengawasi aparatnya di Kecamatan. Selain fungsi pengawasan juga Radio Penyiaran ini ini akan menjadi sumber pendapatan daerah yang bersangkutan melalui "pajak penayangan" iklan produk dan iklan lainnya.
Oleh karena itu, instasi terkait sebaiknya tidak mempersulit investor untuk memperoleh perizinan dan dilain pihak harus dapat memberikan kemudahan pajak ( tax holyday ) dalam jangka waktu tertentu. Namun, apabila tidak mungkin hendaknya janganlah memberatkan investor dengan "pungutan" lain kecuali yang resmi menjadi pemasukan ke Kas Pemda dan atau Pemko untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) saja. ( Ben/SC) Selanjutnya kunjungi juga Post kami lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar