Kamis, 08 Januari 2009

ASPEK PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH

ASPEK PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH

Beberapa aspek pembangunan yang penting yang harus diperhatikan dan dipertimbang antara lain yaitu:

Pertama adalah aspek Peminpin Otonomi Daerah serta Jajarannya. Didukung oleh DPRD Tk. II dan DPRD Kotamadya, Jajaran Instansi vertikal ( misalnya Kantor Pajak, Kantor Badan Pertanahan dan Kantor Pelayanan Kelistrikan dan Telekomunikasi); Lembaga Keuangan (misalnya Perbankan) dsb yang ada di daerah itu sendiri.

Percepatan pembangunan suatu wilayah memerlukan berbagaimacam instrumen, dan dilain pihak pertumbuhan penduduk juga membutuhkan pelayanan dan fasilitas yang memadai untuk memenuhi semua kebutuhan msyarakatnya.

Perubahan paradigma (model) penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi serta dinamika pertumbuhan pemukiman dan perkembangan masyarakat , perlu disikapi dan diimbangi dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme aparat pemerintahan . Jika demikian halnya, maka persyaratan-persyaratan berbasis Competency ( kemampuan memimpin, kecakapan atau capability, sifat atau attitude dan behaviour atau perilaku seorang pemimpin Otonomi Daerah menjadi suatu kebutuhan agar pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Hasil Pemilu Legislatif yang akan datang sangat menentukan maju mundurnya pembangunan. Sebaiknya mereka yang terpilih menjadi anggota DPR RI dan DPRD agar terlebih dahulu di LEMHANAS-kan.

Idealnya pimpinan yang dibutuhkan dalam kondisi krisis ekonomi global ini adalah mereka yang mempunyai kharisma, tegas, cerdas, tanggap & antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan visioner, fleksibel, persuasif, teladan dan interpreneurship serta terbebas dari Korupsi. Memang gampang jadi pimpinan sekarang ini? Awas KPK, dan ICW terus mengunti anda, lho.

Kemampuan pendekatan persuasif berlandaskan kekeluargaan dan peraturan per-undangan-undangan yang berlaku merupakan indikator keberhasilan pembangunan. namun demikian, dalam PEMILU Legislatif nanti, masyarakat harus mampu mengamati Caleg yang nampaknya baik, akan tetapi akhirnya mengakibatkan kehancuran.

Kedua adalah, perangkat pembangunan berupa Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana produksi dan peralatan atau mesin-mesin pengolah SDA serta ketersediaan dana sebagai modal untuk menghasilkan barang-barang konsumen serta biaya eksploitasi sumber daya dimaksud.

Dalam pelaksanaan pembangunan selayaknya melibatkan komponen masyarakat termasuk LSM dan lembaga sosial lainnya, aparat keamanan dan penegak hukum yang tegas, sesuai wewenang dan tanggung jawab masing-masing yang merupakan inti dari pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) yang telah digulirkan pemerintah.

Ketiga adalah; Aspek kesiapan masyarakat untuk menerima dampak pembangunan itu sendiri. Kelancaran suatu pembangunan erat hubungannya dengan pemahaman anggota masyarakat akan manfaat pembangunan bagi kehidupan mereka. Oleh karena itu, sebelum pembangunan dimulai, perlu dilakukan sosialisasi mengenai untung-ruginya atau dampak positif dan negatif dari pembangunan itu. Apabila masyarakat telah memahami bahwa pembangunan itu sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan bersama, maka mereka akan mendukung dan rela berkorban dengan memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang wajar. Lebih baik lagi apabila diserahkan secara suka rela.

Kesiapan masyarakat dalam menghadapi pembangunan tergantung tekad dan "kekuatan", kejujuran dan keterbukaan serta strategi pendekatan yang kondusif oleh Pemerintah yang bersangkutan.

Keempat adalah; Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Kemajuan pembangunan ditentukan oleh kualitas dan skill SDM yang ada. Sebagai operator pembangunan mereka harus terbina dengan baik secara berkesinambungan. Dengan bekal pengetahuan yang memadai dan profesional dan menguasai teknologi mereka akan mampu bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sejalan dengan hal itu, proses recruitment SDM harus terencana dengan baik dan melalui seleksi yang ketat dan objektif. Artnya tidak dilatarbelakangi oleh hubungan kekeluargaan atau nepotisme belaka tapi hatus profesional. Melalui seleksi yang demikian akan diperoleh SDM yang berkualitas dan penempatan atau placement harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki bukan berdasarkan "like and dislike" agar mereka bekerja dengan nyaman dan efektif.

Dilain pihak, SDM yang ada pun perlu di up-grade melalui pelatihan-pelatihan baik formal mapun non formal sesuai dengan kebutuhan. Penguasaan akan teknologi peralatan pembangunan akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksankan tugasnya dengan baik, tepat waktu, berkualitas sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam pelaksanaan semua aspek tersebut diatas, harus dikontrol dan dievaluasi sebagai bahan perencanaan dan kebijakan yang lebih baik dan berkualitas. (SC/ben)

INTI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH

INTI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
Oleh: Drs. Benyus Damanik, MM

Dalam melaksanakan dan mewujudkan Undang-undang Otonomi Dareah dimaksud, tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Namun semua itu dilaksanakan melalui proses analisis dan nalar yang tinggi, dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku pembangunan itu sendiri.

Memahami proses pembangunan dimaksud, kita kembali sejenak ke UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat di daerah itu. Secara ringkat isi Undang-undang Otonomi dimaksud sebagai berikut :

a). Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.

b). Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan publik dengan pembenahan organisasi dan institusi yang ada agar sesuai dengan lingkup kewenangannya setara dengan beban yang dipikul. dan sesuai dengan kondisi daera, lebih responsive terhadap kebutuhan rakyatnya.

c). Peningkatan penatalayanan administrasi keungan daerah, pengaturan secara jelas dan transparan atas sumber-sumber pendapatan pusat dan daerah, pengaturan pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan seperti pendapatan dari kekayaan alam. pajak dan tertibusi untuk keperluan pembangunan.

d). Desentralisasi fiskal melalui alokasi subsidi dari pemerintah pusat, pengaturan pembangian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan daerahnya, serta mengoptimalkan Sumber Daya Manusia melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang tersedia.

e). Pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan nilai-nilai daerah, sehingga terpelihara secara harmonis serta mengedepankan solidaritas sosial daeranya.

Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah Otonomi pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat bukan untuk melayani diri sendiri. Dalam melayani dia harus mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk mengembangkan kreatifitas masyarakat demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Pemerintah Otonomi Daerah (OTDA) harus memiliki kompetensi, bersikap demokratis, responsif, dan adaptif dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya, terutama dalam menyikapi perubahan, tuntutan, aspirasi dan kepentingan yang selalu berkembang di tengah-tengah masyarakatnya.

Bagaiman pembangunan dapat berjalan dengan baik?
Bagi seorang profesional tentunya tidak gegabah menjawab, "gampang"! Dia menyadari bahwa semua itu harus melalui proses yang panjang. Dimulai dari pengumpulan data pembangunan, pembahasan-pembahasan di tingkat Desa, kecamatan, Kabupaten hingga mendapat persetujuan DPRD dan atau DPRD Kotamadya. Dalam pembahasan tingkat paripurna DPRD maupun DPR RI, sering terjadi perdebatan dan tantangan, apabila Pemerintah OTDA tidak mempersiapkankan programnya dengan baik dan dan sistematis.

Perdebatan semakin menajam terutama menhadapi krisi ekonomi global yang sedang melanda perekonomian dunia. Kita akan menghadapi kesulitan dalam menetapkan prioritas pembangunan. Biasanya pokok perdebatan antara lain akan terjadinya pro dan kontra terkait dengan besaran anggaran pada sektor tertentu. Pro-kotra itu didasari oleh kepentingan masing-masing golongan atau partisan, terutama menghadapi PEMILU tahun ini. Perdebatan lain juga bisa muncul menyangkut sumber-sumber pendapatan atau penerimaan pembangunan dan pengawasannya serta kadang kala diwarnai oleh kepentingan lainnya. Kita harapkan keberadaan KPK terus dipertahankan bahkan sebaiknya dilembagakan berdasarkan undang-undang.

Wilayah NKRI ini sangat luas terdiri dari ribuan pulau (besar-kecil) dan mempunyai potensin Sumbr Daya Alam (SDA) yang berbagai macam, belum secara optimal digunakan sebanyak-banyaknya bagi kepentingan nasional. Artinya, penyerapannya belum merata sampai ke daerah-daerah terpencil/pedalaman. Gak usah jauh-jauh, klo kita berkunjung ke daerah atau desa swdaya yang ada di Kabupaten Simalungun yaitu : Desa-desa daerah pesisir Kecamatan Haranggaol Horison, desa-desa di sekitar Silau Kahean, Bosarmaligas Simalungun Timur, sekitar Dolok Pardamean, sekitar Simalungun Barat Kampung Bage serta Dolok Batu Nanggar, desa sekitar perkebunan PTPN 4 , masyarakat disana masih sangat membutuhkan perhatian Pemda OTDA Simalungun ke depan.

Pembangunan ada baiknya klo dilakukan secara komprihensif menyangkut semua aspek kehidupan bermasyarakat di daerah atau desa yang bersangkutan. Dan dipilih yang prioritasnya sangat signifikan terhadap kepentingan masyarakat sehari-hari, seperti sarana dan prasarana ekonomi, jalan perhubungan, transportasi dan telekomunikasi yang berkualitas dan memadai. Dengan mengutamakan pembangunan tersebut maka pengangutan hasil bumi akan lancar, efisien dan harganya kompetitif. Dengan demikian aspek perekonomian lainnya akan berkembang seiring dengan pembangunan dimaksud.

Pemerintah OTDA yang bertanggungjawab tercermin dari wujud nyata pembangunan daerah sebagai konsekuensi pemberian hak dan wewenang yang besar kepadanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengem,bangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan pembangunan dan terpeliharanya hubungan yang kondusif antara Pusat dan Daerah serta menjaga tetap tegaknya keutuhan Nagara Kesatuan Republik Indonesia.

OTDA bukan dimaksudkan untuk memisahkan diri dari daerah-daerah lain, akan tetapi merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pembangunan daera secara optimal, efektif, berhasil guna dan cepat dapat dirasakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu, diharapkan kemampuan aparat Pemerintah OTDA untuk mengolah potensi SDA serta SDM daeranya. Otonomi Daerah merupakan bagian dari sistem politik nasional untuk lebih memacu pembangunan di daerah, dan berfungsi sebagai regulator atau pengatur pembangunan, untuk mendistribusikan secara merata semua hasil-hasil dan pendapatan pembangunan daerah untuk sebanyak-banyaknya memenuhi kebutuhan masyarakatnya. (Sc/ben)